TNI AL dan BKIPM Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp5 M

Senin, 06 Mei 2019 - 16:13 WIB
TNI AL dan BKIPM Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp5 M
Danlanal Bandung Kolonel Laut (P) Sunar Solehuddin dan Kepala BKIPM Bandung Deddy Arief menunjukkan benih lobster yang berhasil diamankan di Kantor BKIPM, Senin (6/5/2019). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Tim gabungan BKIPM Bandung, LANAL Bandung, dan Pos TNI AL Pangandaran berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ke Singapura dan Vietnam. Tercatat ada sebanyak 39.211 benih lobster jenis mutiara dan pasir berbagai ukuran yang berhasil diamankan dan jika dinominalkan mencapai nilai Rp5.881.650.000.

"Penangkapan pelaku penyelundupan SF (44) itu dilakukan di wilayah pesisir selatan Garut pada hari Minggu (5/5/2019). Dia berencana membawa benih lobster ke wilayah Sukabumi untuk kemudian dijual ke Singapura dan Vietnam," kata Danlanal Bandung Kolonel Laut (P) Sunar Solehuddin didampingi Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung Deddy Arief saat ekspose di Cimahi, Senin (6/5/2019).

Sunar menyebutkan, penangkapan pelaku SF berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan pengamatan dan penggambaran selama tiga hari oleh tim gabungan, akhirnya dipastikan bahwa ada yang akan mengirim benih lobster ke luar daerah. Saat penangkapan, petugas mengamankan sebanyak 112 kantong plastik berisi benih lobster yang siap dikirim.

Setelah dilakukan observasi, benih lobster itu rata-rata memiliki panjang 2,3 cm dan berat rata-rata 0,194 gram. Lobster merupakan sumber daya kelautan dan perikanan yang diatur penangkapan atau pengeluarannya sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016. Jadi, yang boleh dipanen adalah lobster berat di atas 200 gr dan tidak bertelur.

"Pelaku dikenai sanksi pidana UU No 31 Tahun 2004 yang diubah menjadl UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 88 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milliar," sebutnya.

Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung Deddy Arief menambahkan, aktivitas pelaku berpotensi menyebabkan potensi kerugian imaterial yang lebih besar dari lobster yang ditangkap, yakni terancamnya populasi lobster sebagai sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia. Apalagi, pelaku menjual satu ekor Rp6.000, sementara di Vietnam bisa dijual kembali dengan harga Rp120.000-150.000/ekor.

"Di negara tujuan seperti Vietnam dan Singapura, lobster dari Indonesia ini bisa dijual Rp150.000/ekor. Untuk lobster yang diamankan nantinya akan kami lepas liarkan kembali di perairan yang cocok seperti di Pangandaran atau Karimun Jawa," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8584 seconds (0.1#10.140)