Ini Jam Kerja ASN Majalengka selama Bulan Ramadhan

Senin, 06 Mei 2019 - 14:02 WIB
Ini Jam Kerja ASN Majalengka selama Bulan Ramadhan
Pendopo Majalengka. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat mengalami perubahan selama Bulan Ramadhan ini. Kendati begitu, waktu mulai kerja relatif sama yakni pukul 07.30 WIB.

Di sisi lain, jam akhir bekerja lebih awal dibanding selain Ramadhan. Total, para ASN di lingkungan Pemkab Majalengka itu akan bekerja selama 32,5 jam per minggu selama satu bulan ke depan.

Hal itu seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka Nomor 920 tentang Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan 1440 H. SE Bupati sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 Tahun 2019.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Majalengka Karna Sobahi itu disebutkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja, memulai kewajibannya sejak pukul 07.30 sampai 14.30 WIB. Batasan tersebut berlaku untuk hari Senin sampai Kamis. ASN mendapat jatah istirahat selama 30 menit dari pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

Hari Jumat, durasi jam kerja mereka cenderung lebih lama, yakni dari pukul 07.30 sampai 15.00 WIB. Panjangnya durasi jam kerja pada hari Jumat itu selaras dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Sementara, untuk perangkat yang memberlakukan enam hari kerja yakni Senin hingga Sabtu, durasi ngantor mereka lebih singkat. Hari Senin sampai Kamis dan Hari Sabtu, mereka memulai kerja pada pukul 07.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB. Di sela-sela waktu kerja itu, mereka mendapat jatah istirahat pada pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.

Khusus untuk Hari Jumat, kendati waktu mulai kerja sama yakni 07.30 WIB, waktu selesai kerja lebih lama yakni hingga 14.00 WIB. Hal itu seiring dengan durasi waktu istirahat yang juga lama, dari pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

Sementara, di luar Ramadhan, mereka juga memulai pekerjaan sejak pukul 07.30 WIB. Namun, batas kerja pada hari biasa relatif lebih lama yakni hingga pukul 15.30 WIB.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3194 seconds (0.1#10.140)