Tiga Parpol Ini Tidak Serahkan LPPDK

Kamis, 02 Mei 2019 - 16:21 WIB
Tiga Parpol Ini Tidak Serahkan LPPDK
KPU Majalengka. Foto/Dok SINDOnews
A A A
MAJALENGKA - Dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Majalengka, tidak semuanya menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pemasukan Dana Kampanye (LPPDK). Hingga batas akhir waktu yang ditetapkan, KPU Kabupaten Majalengka mencatat hanya 13 parpol yang menyerahkan laporan.

Sisanya, 3 parpol peserta lainnya yakni Partai Garuda, PBB, dan Hanura tidak menyampaikan laporan itu. Kendati demikian, hal itu dipastikan tidak akan berdampak terhadap para caleg di tiga parpol itu.

Hal itu lantaran pada Pileg 17 April lalu, suara untuk caleg dari ketiga parpol tersebut tidak memenuhi syarat untuk duduk di DPRD Kabupaten Majalengka. "Sebanyak tiga parpol tidak melaporkan. Kebetulan tiga parpol itu tidak ada calegnya yang meraih suara untuk bisa jadi anggota legislatif," kata Divisi Hukum Komisioner KPU Kabupaten Majalengka Sarkan kepada SINDOnews, Kamis (2/5/2019).

Menurutnya, jika parpol yang mendapatkan kursi tidak menyerahkan LPPDK, caleg dari parpol yang lolos ke DPRD itu akan dibatalkan. "Konsekuensi tidak melaporkan, semua caleg dari parpol yang bersangkutan dibatalkan pelantikannya. Sebagai gantinya diambil dari parpol lain," kata dia.

Sarkan menjelaskan, berkas LPPDK yang sudah diterima itu selanjutnya akan dikaji oleh tim dari Kantor Akuntan Publik (KAP). KPU, jelas dia, hanya sebatas menerima laporan.

"Nanti ketika dianggap ada kekurangan, maka akan disampaikan. Saat ada kekurangan, itu tidak masalah, tinggal diperbaiki. Yang terpenting adalah parpol menyerahkan laporan. Nanti kekurangannya bisa dilengkapi," jelasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0152 seconds (0.1#10.140)