Takut Caleg Terpilih Dicoret, Parpol Serahkan LPPDK

Rabu, 01 Mei 2019 - 21:26 WIB
Takut Caleg Terpilih Dicoret, Parpol Serahkan LPPDK
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
PURWAKARTA - Takut dikenai sanksi diskualifikasi atau dicoret, partai politik (parpol) di Kabupaten Purwakarta menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pemasukan Dana Kampanye (LPPDK) calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

Terlebih batas akhir penyerahan laporan tersebut pada 2 Mei 2019 besok. Akan sangat merugikan bagi caleg yang lolos menjadi anggota DPRD Purwakarta jika parpol pengusung tak menyerahkan LPPDK. Sanksinya adalah caleg bisa didiskualifikasi.

Komisioner KPU Purwakarta, Saman, menyebutkan, sampai pukul 17.30 WIB, parpol yang sudah menyerahkan LPPDK, antara lain PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Garuda, PKS, Perindo, PPP, PAN, Hanura, Demokrat dan PBB. "Tapi nanti kami cek, apakah ada lagi atau nggak parpol yang menyerahkan LPPDK," kata Salman kepada SINDOnews, Rabu (1/5/2019).

Menurut dia, dalam PKPU hanya ada sanksi, parpol yang terlambat atau tidak melaporkan LPPDK akan dibatalkan pelantikan caleg terpilihnya. "Jadi memang tidak ada sanksi lain," ujar dia.

Hal itu, tutur Salman, mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 29/2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 24/2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Salah satunya berupa sanksi jika parpol terlambat melaporkan dana kampanye pemilu.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9249 seconds (0.1#10.140)