Mayday, Buruh Jabar Tuntut Gubernur Tuntaskan UMSK 2019

Senin, 29 April 2019 - 19:49 WIB
Mayday, Buruh Jabar Tuntut Gubernur Tuntaskan UMSK 2019
Buruh Jabar menggelar aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Buruh se-Jawa Barat yang tergabung dalam KSPSI Provinsi Jawa Barat (FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI) meminta gubernur segera menuntaskan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) 2019 yang belum selesai.

Menurut Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta hingga kini masih ada dua daerah yang belum ditetapkan UMSK Bekasi dan Karawang. Menurut dia, berlarutnya penetapan UMSK di kawasan tersebut lantaran berbagai persoalan.

Salah satunya adalah perlu adanya asosiasi pengusaha sektor. Hal itu menjadi polemik dan masalah berkepanjangan sampai sekarang. “Kalau asosiasi pengusaha sektornya saja tidak ada, kemudian serikat pekerja diminta berunding dengan siapa,” jelas dia.

Menurut dia, hal itulah yang tidak dipahami atau disengaja oleh pemerintah pusat. Sehingga aturan itu tertera pada peraturan menteri dan Peraturan Gubernur Nomor 54 tahun 2018 tentang tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum di daerah provinsi jawa barat.

“Peraturan gubernur inipun jelas hanya mengekor atau copy paste peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Jabar tidak melihat dan mempertimbangkan fakta dan realita yang ada di Jawa Barat, yang belum ada asosiasi pengusuha sekitarnya,” timpal dia.

Apalagi, kata dia, peraturan menteri tentang upah minimum tersebut juga bertentangan dengan makna UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003. Seharusnya penetapan upah minimum yang merupakan jaring pengaman harus menjadi tanggung jawab negara, bukan dirundingkan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Oleh karenanya, pihaknya berharap Jawa Barat segera menuntaskan UMSK 2019 kabupaten Karawang dan Bogor yang belum selesai sampai sekarang,” tandas dia.

Tak hanya soal UMSK 2019, pihak nya juga menuntut adanya Perda ketenagakerjaan. Perda ini penting karena sebagai acuan proses penetapan upah layak bagi buruh di Jawa Barat kedepan.

“Selama ini penetapan upah tersebut cenderung tidak berpihak pada buruh, karena diatur oleh permenaker no. 7 tahun 2013 yang kemudian diganti dengan permenaker No 15 tahun 2018,” timpal dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3821 seconds (0.1#10.140)