Bupati Cianjur Didakwa Sunat DAK Rp6,9 M, Terancam 20 Tahun Penjara

Senin, 29 April 2019 - 19:09 WIB
Bupati Cianjur Didakwa Sunat DAK Rp6,9 M, Terancam 20 Tahun Penjara
Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Bupati Cianjur nonaktif Irvan Rivano Muchtar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung Senin (25/4/2019).

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sudira, hakim anggota Daryanto dan Marsidin Nawawi itu, tim JPU KPK Ali Fikri dan M Asri Irawan mendakwa Irvan Rivano Muchtar memotong atau meminta uang kepada para kepala sekolah (kasek) yang merupakan penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran (TA) 2018.

Diketahui, total alokasi DAK dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) khusus untuk Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur Bidang Pendidikan SMP TA 2018 sebesar Rp 48 miliar.

Dari praktik "sunat" DAK itu, Irvan meraup uang mencapai Rp6,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan secara bertahap. Praktik dugaan korupsi itu dilakukan bersama kakak iparnya, Tubagus Cepy Septhiady.

Kemudian, Kadisdik Cianjur Cecep Sobandi; Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur Rosidin; dan kakak ipar sekaligus tim sukses Pilbup Cianjur, Tubagus Cepi Setiadhy.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan dakwaan mengungkapkan pada usulan proposal DAK yang diajukan Bupati Cianjur kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI sebesar Rp 945 miliar. Namun, hanya disetujui Rp48 miliar. Dana itu terdiri atas Biaya Pembangunan Fisik Ruang Kelas Baru, Laboratorium, Perpustakaan, Rehab Ruang Belajar dan atau penunjang lainnya untuk 137 SMP.

Adapun praktik ini bermula sekitar awal bulan Desember 2017. Saat itu Irvan ditemui Cecep Sobandi di Masjid Baitul Mu’minin Desa Cidadap Kecamatan Campaka Kabupaten Cianjur.

Saat itu, Cecep melaporkan terkait usulan anggaran DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018 segera direalisasikan kepada sekolah-sekolah. Laporan itu ditindaklanjuti Irvan yang meminta Cepy untuk berkoordinasi dengan Cecep.

"Beberapa hari kemudian Tubagus Cepy Septhiady menemui Cecep Sobandi di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk memotong DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018 guna diberikan kepada terdakwa dengan mengatakan 'Pak Kadis, saya meminta bantuan dana DAK sebesar 7 persen," kata Jaksa KPK Ali Fikri.

Permintaan itu ditindaklanjuti oleh Sobandi dengan memerintahkan mengumpulkan setoran uang sebesar 7 persen dari dana yang diterima oleh para kepala sekolah penerima DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP TA 2018.

Teknis pengumpulannya, masing-masing kepala sekolah SMP sebelum menerima anggaran DAK, harus terlebih dahulu harus menyetorkan sebesar 2 persen sebagai Down Payment (DP). Sedangkan sisanya, sebesar 5 persen harus disetorkan setelah dana diterima oleh masing-masing kepala sekolah.

Para penerima menyetujui dan memberikan kepada Irvan melalui empat kali pemberian. Pemberian pertama sebesar Rp618 juta, kedua Rp1.4 miliar, ketiga Rp2,8 miliar, dan keempat Rp1,9 miliar.

Selanjutnya Cecep Sobandi dan Rosidin juga menemui Irvan di rumah pribadinya untuk menyampaikan tentang adanya kebutuhan dana dengan mengatakan “Tahun ini tahun politik, jadi kita membutuhkan dana, maka harus siap-siap ya," ujar jaksa M Asri Irawan menirukan perkataan Irvan.

"Terdakwa menyalahgunakan kekuasaannya selaku Bupati Cianjur yang mempunyai kewenangan antara lain melaksanakan penyelengaraan pemerintahan di Kabupaten Cianjur, memaksa seseorang yaitu memaksa para kepala sekolah penerima DAK fisik bidang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2018, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu memberikan potongan penerimaan DAK fisik," tutur M Asri.

Atas perbuatannya itu, Irvan didakwa 3 pasal yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1). Irvan Rifano terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini terbongkar saat Tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Irvan di Cianjur pada Rabu (12/12/2018). Dalam operasi itu, tim lembaga antirasuah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang yang diduga dikumpulkan Irvan dari para kepala sekolah sekitar Rp1,5 miliar.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4834 seconds (0.1#10.140)