Lelang Diam-diam, Pembangunan Pasar Cilamaya Disoal

Kamis, 16 Agustus 2018 - 12:43 WIB
Lelang Diam-diam, Pembangunan Pasar Cilamaya Disoal
Ketua DPRD Karawang Toto Suripto. Foto/Dok SINDOnews
A A A
KARAWANG - DPRD Karawang, Jawa Barat mempertanyakan rencana pembangunan Pasar Cilamaya yang terkesan diam-diam. DPRD belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembangunan pasar senilai Rp43 miliar tersebut.

"Kami belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk membangun pasar Cilamaya, namun pihak eksekutif sudah melakukan lelang dan sudah ada pemenangnya. Secara aturan seharusnya pembangunan pasar harus dibicarakan dengan dewan, begitu juga para pedagang harus diajak bicara untuk mencapai kesepakatan harga kios. Kami sudah mendengar dan mendapat laporan dari pedagang Pasar Cilamaya dan dalam waktu dekat kami akan turun ke lapangan," kata Ketua DPRD Karawang Toto Suripto, Kamis (16/8/2018).

Menurut Toto, DPRD belum akan bersikap terkait permasalahan Pasar Cilamaya, karena baru mau mendengarkan aspirasi pedagang. Tim DPRD akan turun ke lapangan untuk menyerap seluruh persoalan yang dihadapi pedagang dalam pembangunan pasar.

"Kami akan menentukan sikap setelah mendengarkan langsung permasalahan dari pedagang dan juga eksekutif. Tapi seharusnya lelang pembangunan pasar ini tidak dilakukan sebelum ada rekomendasi DPRD dan kesepakatan dengan pedagang," katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Widjojo mengatakan, lelang pembangunan pasar senilai Rp43 miliar sudah selesai. Dia membantah belum ada kesepakatan antara pedagang untuk menentukan harga pembelian kios.

"Kita sudah sosialisasikan sebelumnya. Memang di antara pedagang terpecah dua sekarang ini yang bernaung di bawah Ikatan Pedagang Pasar Cilamaya (IPPC). Sekarang sedang kita upayakan agar para pedagang ini satu suara," ujar Widjojo.

Menurut Widjojo pembangunan Pasar Cilamaya menggunakan sistem BOT (Build Operate Transfer) atau bekerja sama dengan pihak swasta yaitu PT Delapan Bersaudara sebagai pemenang lelang. Direncanakan dibangun sebanyak 800 kios baru untuk pedagang.

Dia tidak mempersoalkan terkait rekomendasi dari DPRD sehingga lelang terus dilaksanakan. Padahal, berdasarkan Permendagri No.53 Tahun 2014 pembangunan pasar dengan sistem BOT wajib mendapat rekomendasi DPRD. Selain itu, pedagang harus diajak bicara untuk kesepakatan harga kios.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9756 seconds (0.1#10.140)