Bandung, Subang, Cimahi Naik ke Zona Biru, Garut Turun Kelas Jadi Kuning

Jum'at, 12 Juni 2020 - 18:40 WIB
loading...
Bandung, Subang, Cimahi Naik ke Zona Biru, Garut Turun Kelas Jadi Kuning
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Ridwan Kamil. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Hasil evaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Jawa Barat mengantarkan perubahan level zona kewaspadaaan sejumlah daerah. Ada penambahan tiga daerah statusnya membaik, namun ada yang sebaliknya menurun.

"Berita baik, dari 27 kabupaten/kota, 15 (kabupaten/kota) yang tadinya (berstatus zona) biru menjadi 17 (kabupaten/kota)," ungkap Gubernur Jawa Barat yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual dari Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Jumat (12/6/2020).

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menyebutkan, ketiga kabupaten/kota yang naik kelas berdasarkan level kewaspadaan tersebut, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Subang, dan Kota Cimahi. Adapun yang harus turun kelas yakni Kabupaten Garut. "Kuning ke biru nambah tiga, yang biru ke kuning itu Kabupaten Garut karena ada klaster (baru) di Desa Selaawi," ujarnya.

(Baca: Bersiap New Normal, Reproduksi COVID-19 di Jawa Barat Malah Naik)

Kang Emil berharap, dalam dua pekan ke depan, ada kabupaten/kota yang naik kelas menjadi zona hijau. Menurutnya, saat ini, ada sejumlah kabupaten/kota yang level kewaspadaannya sudah mendekati zona hijau. "Mudah-mudahan di dua minggu lagi ke zona hijau karena angka indeksnya sudah mendekati zona hijau. Contohnya Pangandaran dan KBB (Kabupaten Bandung Barat)," katanya.

Diketahui, evaluasi PSBB meliputi analisa risiko kesehatan dan non-kesehatan. Dalam level kewaspadaan, setidaknya ada 9 aspek yang dihitung, yakni laju ODP (orang dalam pemantauan), laju pasien dalam pengawasan (PDP), laju kesembuhan, kematian, reproduksi COVID-19, transmisi, pergerakan kemacetan, hingga resiko geografis.

Mengacu pada level kewaspadaan, pembatasan aktivitas setiap daerah pun menjadi berbeda. Pada wilayah level 5 (hitam), pergerakan masyarakat harus mendekati 0 persen. Sementara pada level 4 (merah) pergerakan masyarakat dibatasi hingga 30 persen, level 3 (kuning) hingga 60 persen, level 2 (biru) boleh 100 persen dengan syarat tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan, dan level 1 (hijau) boleh beraktivitas normal.

(Baca: Bandung Raya dan Bodebek Episentrum Penyebaran COVID-19 di Jabar)

Berdasarkan hasil evaluasi terakhir, Jumat (29/5/2020), dari total 27 kabupaten/kota di Jabar, sebanyak 15 kabupaten/kota atau 60 persen di antaranya sudah berstatus zona biru, sementara 12 kabupaten/kota lainnya berstatus zona kuning.

Ke-15 kabupaten/kota yang sudah berstatus zona biru tersebut, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2791 seconds (0.1#10.140)