Bawaslu Rekomendasikan PSU di 3 TPS ke KPU Pangandaran

Jum'at, 26 April 2019 - 21:53 WIB
Bawaslu Rekomendasikan PSU di 3 TPS ke KPU Pangandaran
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran kembali melayangkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, rekomendasi PSU kedua kalinya itu lantaran dugaan kuat terdapat warga luar daerah yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPK) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), tetapi menggunakan hak pilih hanya dengan KTP-el tanpa formulir A5.

"Rekomendasi PSU yang pertama di TPS 03 Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran telah dibalas oleh KPU yang isinya tidak akan melaksanakan PSU dengan alasan tidak mau menghilangkan hak pilih," kata Iwan.

Iwan mengemukakan, pada rekomendasi PSU yang kedua kalinya itu, Bawaslu merekomendasikan PSU digelar di 2 TPS, yakni TPS 05 Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih dan TPS 16 Desa Karangsari, Kecamatan Padaherang. "Bawaslu, merekomendasikan tiga TPS untuk digelar PSU karena ada dasar dan mekanisme penggunaan hak pilih (yang dilanggar)," ujar dia.

Sementara itu, Divisi Hukum Penindakan dan Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni mengatakan, jawaban KPU atas surat rekomendasi dari Bawaslu dengan nomor 76/K.Bawaslu.JB-13/PM.01.02/IV/2019 mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU) dirasa kurang tepat. "Yang jadi persoalan adalah mekanisme, bukan perlindungan hak pilih," kata Uri.

Untuk perlindungan hak pilih, tutur dia, sudah sangat intens dan konsisten dari sejak pemutakhiran data hingga pungut hitung. Bukti Bawaslu melindungi hak pilih dapat dilihat dari bukti temuan yang didapatkan di lapangan.

Selama perubahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) hingga pelaksanaan Pungut hitung di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Permasalahan yang mengharuskan TPS 03 Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran melakukan PSU ini kan mengenai mekanisme penggunaan hak pilih," tutur dia.

Mekanisme penggunaan hak pilih selain diatur dalam Undang Undang Nomor 7/2017 Pasal 372 ayat 2 huruf d, ungkap Uri, juga tercantum dalam PKPU Nomor 3/2018 Pasal 40 ayat 3. "Di sana sudah jelas, bahwa yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, bisa menggunakan hak pilih dengan KTP-el sesuai alamat," ungkap Uri.

Uri merinci bunyi Pasal 40 ayat 3 PKPU Nomor 3/2018 yang berisi pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memberikan suara di TPS sesuai alamat desa/kelurahan, RT/RW, atau sebutan lain sesuai alamat yang tertera dalam KTP-el satu jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS berakhir.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 4.2624 seconds (0.1#10.140)