Wali Kota Bandung Hormati Hak Benny Ajukan Gugatan ke PTUN

Kamis, 25 April 2019 - 19:50 WIB
Wali Kota Bandung Hormati Hak Benny Ajukan Gugatan ke PTUN
Wali Kota Bandung Oded M Danial. Foto/SINDONews/Dok
A A A
BANDUNG - Wali Kota Bandung Oded M Danial menghormati hak Benny Bachtiar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memperoleh kepastian hukum.

Sebagai warga negara, Benny bisa mengambil langkah hukum yang dianggap perlu untuk menunaikan hak tersebut.

“Itu (mengajukan gugatan ke PUTN) hak beliau. Kalau beliau mau melakukan itu hak beliau. Sebagai warga negara yang baik, silakan,” kata Oded di Balai Kota Bandung dalam siaran pers Humas Setda Kota Bandung yang dimuat dalam situshumas.bandung.go.id, Kamis (25/4/2019).

Pernyataan Oded tersebut berkaitan dengan kabar Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi Benny Bachtiar yang berencana menggugat dirinya ke PTUN terkait tak juga dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

Benny Bachtiar merupakan salah satu peserta seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama yang lolos sebagai tiga besar. Dua kandidat lainnya adalah Ema Sumarna dan Salman Fauzi. “Nanti kita lihat saja di proses hukum,” ujar Oded.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A Brillyana mengatakan, proses seleksi telah sesuai prosedur. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membentuk panitia seleksi secara independen yang terpercaya dan dikawal langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Itu semua (seleksi) sudah dilakukan dan sudah dianggap selesai oleh KASN. Kalau misalnya ada dalam persyaratan itu pelanggaran, KASN tidak akan memberikan izin untuk melakukan seleksi,” kata Yayan.

“Proses di KASN itu selesai ketika sudah menjadi tiga besar. Sesudah tiga besar kewenangan beralih dari pansel KASN ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Itu hak prerogatif PPK,” ujar dia.

Proses seleksi Sekda Kota Bandung berdekatan waktunya dengan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bandung 2019 sehingga berlaku Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Aturan tersebut mengharuskan setiap pelantikan pejabat harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Tapi kalau posisinya dalam keadaan sekarang, itu tidak perlu lagi rekomendasi,” tutur Yayan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9006 seconds (0.1#10.140)