Setelah Lakukan Kajian, KPU Pangandaran Putuskan Tak Laksanakan PSU
A
A
A
PANGANDARAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran tidak akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) seperti direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pangandaran.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, hasil analisa secara regulasi, kejadian di TPS 03 Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, tidak masuk unsur untuk dilaksanakan PSU.
"Setelah menganalisa apa yang terjadi, para hak pilih yang berjumlah 12 orang, mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)," kata Muhtadin.
Selain ke 12 orang tersebut, ujar dia, memiliki KTP-el pihak KPU memastikan mereka terdaftat di DPT masing-masing daerah para hak pilih.
Berdasarkan hasil kajian itu, KPU Pangandaran tak akan melaksanakan PSU di TPS 03 Desa Pananjung. "Hak jawab dari KPU sudah disampaikan secara tertulis ke Bawaslu yang isinya kami menolak PSU dilakukan di TPS 03 Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran," ujar Muhtadin.
Muhtadin menuturkan, memang harus ada A5, tapi dalam regulasi pemilu juga terdapat unsur tidak mengabaikan hak pilih. "Kami juga pastikan mereka tidak memilih di tempat lain. Maka daripada menghilangkan hak pilih, meraka dipersilakan untuk melakukan hak pilih," tutur dia.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, hasil analisa secara regulasi, kejadian di TPS 03 Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, tidak masuk unsur untuk dilaksanakan PSU.
"Setelah menganalisa apa yang terjadi, para hak pilih yang berjumlah 12 orang, mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)," kata Muhtadin.
Selain ke 12 orang tersebut, ujar dia, memiliki KTP-el pihak KPU memastikan mereka terdaftat di DPT masing-masing daerah para hak pilih.
Berdasarkan hasil kajian itu, KPU Pangandaran tak akan melaksanakan PSU di TPS 03 Desa Pananjung. "Hak jawab dari KPU sudah disampaikan secara tertulis ke Bawaslu yang isinya kami menolak PSU dilakukan di TPS 03 Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran," ujar Muhtadin.
Muhtadin menuturkan, memang harus ada A5, tapi dalam regulasi pemilu juga terdapat unsur tidak mengabaikan hak pilih. "Kami juga pastikan mereka tidak memilih di tempat lain. Maka daripada menghilangkan hak pilih, meraka dipersilakan untuk melakukan hak pilih," tutur dia.
(awd)