Kejati Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan-Jembatan Cisinga Tasik

Rabu, 24 April 2019 - 19:28 WIB
Kejati Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan-Jembatan Cisinga Tasik
Foto/SINDONews/Dok/Ilustrasi
A A A
BANDUNG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan di Ciawi-Singaparna (Cisinga), Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran (TA) 2017.

Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis mengatakan, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan, di Kabupaten Tasikmalaya ini dilakukan selama enam bulan. Hasil penyelidikan, penyidik menemukan selisih nilai pekerjaan proyek jalan dan jembatan di Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya TA 2017 sebesar Rp4 miliar.

"Kami sudah menggelar perkara atas kasus ini sehingga menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka, yakni BA (Kepala Dinas PUPS Kabupaten Tasikmalaya), RR (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MM (pejabat teknis), DS, dan IP dari pihak swasta," kata Abdul Muis di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/4/2019).

Abdul mengemukakan, tidak menutup kenungkinan akan ada tersangka baru. proses penyidikan ini terbilang cukup lama lantaran penyelidikan memerlukan keterangan dari ahli. Dari proses penyelidikan dan analisa ahli, diperoleh fakta bahwa ada selisih nominal anggaran sebesar Rp4 miliar lebih.

"Bisa saja, jika ada keterangan lanjutan. Berdasarkan penghitungan ahli fisik, ada selisih nilai pekerjaan sebesar Rp4 miliar lebih itu kerugian negara," ujar Abdul.

Kejati Jabar, tutur Kasipenkum, menjerat lima tersangka ini dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Untuk saat ini para tersangka belum ditahan. "Penetapan tersangka ke depan ada upaya paksa tentu akan dilaksanakan, saat ini belum ditahan," tutut dia.

Kasus dugaan korupsi tersebut, ungkap Abdul, ditangani Kejati Jabar berdasarkan pengaduan masyarakat. Kejati juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya pada November 2018.

Diketahui, kasus itu terjadi pada 2017. Pemkab Tasikmalaya melakukan pembangunan jembatan di Jalan Cisinga, Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai anggaran Rp25 miliar.

Dalam perjalanan proyek, pengerjaan jembatan tersebut tak sesuai spesifikasi. Diduga ada mark up atau penggelembungan anggaran dan pekerjaan pembangunan jalan dan jembatan Cisinga disubkontrakkan kepada perusahaan lain yang tak sesuai aturan.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.7081 seconds (0.1#10.140)