Sunjaya Purwadisastra Dituntut 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Rabu, 24 April 2019 - 17:04 WIB
Sunjaya Purwadisastra Dituntut 7 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Tim JPU dari KPK menuntut Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra dengan hukuman tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama lima tahun, Rabu (24/4/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra dengan hukuman tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politiknya selama lima tahun, Rabu (24/4/2019).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung itu, jaksa KPK Iskandar Marwoto menyatakan, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp400 juta.

"Sunjaya bersalah karena menerima suap sesuai Pasal 12 huruf b tentang tindak pidana korupsi Tipikor UU 31/1999 Jo Pasal 55 ayat 1. Sesuai fakta persidangan, perbuatan terdakwa melanggar norma hukum dan kepercayaan publik sebagai kepala daerah. Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan penjara. Selain itu, hak politik terdakwa dicabut," kata Iskandar.

Menurut jaksa Iskandar, hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya. "Untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, menodai kepercayaan masyarakat Cirebon. Sebagai kepala daerah seharusnya memberi contoh baik," ujar jaksa.

Selain membacakan tuntutan, jaksa KPK juga menolak permohonan Sunjaya menjadi justice collaborator (JC) terkait kasus yang menimpanya.
"Terdakwa Sunjaya Purwadisastra mengajukan JC tanggal 7 April 2019. Dalam pengajuan itu jaksa memandang beberapa hal. JC yang diajukan Sunjaya tidak berdasarkan aturan," tutur Iskandar.

Menurut dia, sesuai aturan perundang-undangan, JC diajukan bagi yang merasa punya informasi terkait kasus tersebut. Sedangkan untuk Sunjaya, dia sebagai pelaku utama, sehingga JC ditolak.

"Untuk janji akan memberi informasi perkara korupsi lain di Cirebon, tidak sesuai aturan. Perkara lain yang mana? Kasusnya belum ada perintah penyidikan dan bahkan tersangkanya juga belum ada. Sehingga kami menolak pengajuan justice collaborator-nya," tandas dia.

Seusai pembacaan tuntutan, majelis hakim meminta Sunjaya memberikan tanggapan. Namun, Sunjaya menolak dengan alasan sedang sakit. "No comment. Saya lagi sakit," kata Sunjaya saat keluar ruang sidang.

Sidang kasus suap Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra akan dilanjutkan dua pekan mendatang pada 8 Mei 2019 dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa atas tuntutan jaksa.

Sementara itu, Wawan Suwandi pengacara terdakwa Sunjaya, mengemukakan, pihaknya akan menuangkan pembelaan dalam pleidoi terkait tuntutan JPU KPK. "Kami akan tuangkan dalam pleidoi nanti. Banyak fakta persidangan yang diabaikan," kata Wawan.

Diketahui, Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menerima gratifikasi atau suap dari aparatur sipir negara (ASN) dan kepala dinas di lingkup Pemkab Cirebon. Kasus ini akhirnya dibongkar oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan pertama. Sedangkan dalam dakwaan kedua, jaksa menerapkan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Dalam dakwaannya, JPU KPK mengatakan, Sunjaya melakukan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Salah satunya dari Gatot Rachmanto, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon senilai Rp100 juta. Gatot sudah divonis bersalah dalam kasus ini dan dipidana penjara 1 tahun 2 bulan sebagai pemberi suap.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3823 seconds (0.1#10.140)