Hakim Pun Memotong Pertanyaan Habib Bahar soal Dugaan Pemalsuan Umur Korban

Rabu, 24 April 2019 - 14:50 WIB
Hakim Pun Memotong Pertanyaan Habib Bahar soal Dugaan Pemalsuan Umur Korban
Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith dan kawan-kawan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sebelum meminta keterangan ahli forensik RS Polri dr Abe Umaro dalam persidangan kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith dan kawan-kawan, JPU dan majelis hakim memeriksa Adi Kurniawan, staf Bagian Pengelolaan Data Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor.

Adi memastikan korban MKU masih di bawah 17 tahun saat dianiaya Bahar bin Smith dan kawan-kawan. Kepastian itu berdasarkan database kependudukan yang dicatat Disdukcapil Bogor. "Kalau sampai penyidikan, belum genap 17 tahun," kata Adi dalam persidangan di di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Rabu (24/4/2019).

Berdasarkan data kependudukan, korban MKU lahir pada 13 Desember 2001. Keluarga MKU melalui ayahnya membuat akta kelahiran ke Disdukcapil pada 2008.

Habib Bahar yang semula diam, terpancing untuk bicara. Dia menanyakan soal isu pemalsuan tanggal lahir yang dilakukan oleh orang tua MKU saat membuat akta kelahiran. "Syarat mengajukan akta kelahiran apa?" tanya Bahar.

"Harus ada form pengajuan dari kepala keluarga," jawab Adi.

"Bisa jadi kepala keluarga menambahkan atau mengurangi umur?" cecar Bahar.

"Ya, kami tidak tahu rinci, karena sesuai yang dilampirkan," ujar Adi.

Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad memotong pertanyaan Bahar soal dugaan pemalsuan umur MKU. Edison menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, pengajuan akta kelahiran dilakukan atas dasar pengakuan dari keluarga.

"Data tetap dari keluarga, jadi Disdukcapil tidak tahu. Kalau keluarga bilang sekian ya sekian. Disdukcapil bukan malaikat yang tahu kapan lahirnnya. Dia dapat data berjenjang," kata Edison.

"Terdakwa, saya mengerti. Data MKU diinput tahun 2008, lahirnya 2001, peristiwa 2018. Apakah orang tua memperhitungkan akan terjadi ini?" sergah Edison.

Setelah memberi penjelasan, hakim kemudian mempersilakan Bahar menanggapi. Namun, Bahar memilih diam tak menanggapi atau menambah pertanyaan.

Diketahui, jaksa menjerat Bahar dengan pasal berlapis. Bahar dijerat Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa pun mendakwa Habib Bahar melanggar Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8853 seconds (0.1#10.140)