Ahli Forensik Jelaskan Luka yang Dialami Korban Penganiayaan Habib Bahar

Rabu, 24 April 2019 - 14:31 WIB
Ahli Forensik Jelaskan Luka yang Dialami Korban Penganiayaan Habib Bahar
Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith dan kawan-kawan. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - CAJ (17) menderita luka parah akibat penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar Smith dan kawan-kawannya di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018. Kedua bola mata korban CAJ mengalami pendarahan, geger otak, dan luka memar di beberapa bagian tubuh.

Fakta itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) meminta keterangan saksi ahli forensik dari RS Polri dr Abe Umaro dalam persidangan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Rabu (24/4/2019).

"Ada pendarahan, seperti bercak darah di bola mata, bagian putihnya. Kesimpulan yang didapatkan ditemukan luka memar di kelopak mata kiri, pendarahan di selaput bening (bola mata). Luka akibat benda tumpul," kata Abe saat memberikan keterangan dalam sidang.

Abe mengemukakan pendarahan di mata korban CAJ tersebut terlihat sejak pertama kali CAJ dibawa penyidik dari Polres Bogor ke RS Polri pada 5 Desember 2018. Saat itu, kondisi wajah CAJ memang mengalami luka memar.

Namun luka memar yang diderita korban CAJ termasuk ringan. CAJ hanya butuh waktu lima hari perawatan di rumah sakit. "Lima hari dirawat luka-lukanya sembuh. Memar bisa hilang dengan obat-obatan. Benturan struktur kepala menyebabkan gangguan fungsi otak sementara," ujar Abe.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4056 seconds (0.1#10.140)