Sidang Habib Bahar Smith, JPU Hadirkan 3 Saksi Ahli

Rabu, 24 April 2019 - 11:22 WIB
Sidang Habib Bahar Smith, JPU Hadirkan 3 Saksi Ahli
Sidang kasus penganiayaan terhadap dua remaja CAJ dan MKU yang diduga dilakukan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Rabu (24/4/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sidang kasus penganiayaan terhadap dua remaja CAJ dan MKU yang diduga dilakukan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Rabu (24/4/2019).

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) meminta keterangan ahli. Tiga ahli yang dihadirkan JPU yakni dua dokter dan satu staf di Disdukcapil Kabupaten Bogor.

JPU Irfan Wibowo mengatakan, tiga ahli dihadirkan untuk menguatkan hasil visum dan data kependudukan milik terdakwa. Sidang yang dimulai pukul 10.45 WIB dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Edison Muhamad selaku ketua majelis hakim.

Edison lalu meminta JPU menghadirkan tiga ahli memasuki ruang sidang. Adi Kurniawan merupakan ahli bidang pengelolaan data di Disdukcapil Kabupaten Bogor; Dr Abi Umaroh, dokter spesialis visum; dan Dr Rido Jati Kuncara ahli visum.

Saksi yang pertama diperiksa yakni Adi Kurniawan selaku saksi ahli soal kependudukan status Habib Bahar. Dalam keterangan Adi Kurniawan, Bahar Smith sebelumnya warga Bekasi, lalu pindah ke Pabuaran Bogor, tepatnya Kecamatan Kemang.

"Habib Bahar pernah mengajukan pindah dari Bekasi ke Bogor, dengan status anak tiga dan istri satu. Tahunnya saya lupa," kata Adi di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, massa pendukung Bahar berorasi di luar Gedung Arsip. Meski jumlahnya hanya belasan orang, mereka tetap bersemangat memberikan dukungan kepada Habib Bahar dari luar ruang sidang.

Aparat keamanan dari Polrestabes Bandung menjaga ketat lokasi sidang dengan kekuatan pasukan sebanyak 948 personel, terdiri atas 286 personel Polda Jabar, 622 personel Polrestabes Bandung, dan 20 personel dari instansi lain.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4344 seconds (0.1#10.140)