Pangandaran Dipuji Berhasil Terapkan Disiplin dan Aturan Pencegahan COVID-19

Kamis, 11 Juni 2020 - 17:51 WIB
loading...
Pangandaran Dipuji Berhasil Terapkan Disiplin dan Aturan Pencegahan COVID-19
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Melakukan Kunjungan Dalam Rangka AKB di Pangandaran. SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menilai Kabupaten Pangandaran berhasil menerapkan kedisiplinan dan tegas dalam menjalankan aturan pencegahan COVID-19.

"Kabupaten Pangandaran ini masuk kategori zona biru, maka diperbolehkan untuk melakukan aktivitas atau kegiatan dengan menerapkan ketentuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Pangandaran pada Kamis, (11/6/2020). (Baca juga; Protokol Kesehatan Pariwisata Kabupaten Pangandaran Jadi Contoh Wilayah Lain )

Ridwan Kamil menambahkan, penerapan AKB diperbolehkan untuk melakukan kegiatan hingga 90% sedangkan yang 10% kegiatan pendidikan masih ditunda dan baru bisa dilakukan setelah ada kebijakan. "Hasil kunjungan kami ke beberapa lokasi, Pangandaran sudah terlihat disiplin dan taat kepada ketentuan AKB," tambahnya.

Salah satu contoh calon pengunjung yang bukan warga Jawa Barat untuk sementara belum diperbolehkan berwisata ke Pangandaran. "Untuk pengunjung yang mau masuk ke obyek wisata pantai Pangandaran harus membawa surat keterangan sehat hasil rapid test," terang Ridwan Kamil. (Baca juga; 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Belum Ajukan AKB )

Apabila pengunjung yang tidak membawa surat keterangan sehat hasil rapid test, Pemkab Pangandaran menyediakan tempat untuk pemeriksaan di Tourism Information Centre (TIC) dengan biaya Rp200.000. "Harga Rp200.000 kami nilai murah dibandingkan dengan daerah lainnya," papar Ridwan Kamil.

Setelah Ridwan Kamil melakukan kunjungan kebeberapa hotel dan restoran di Pangandaran juga sudah sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Restoran kapasitasnya sudah dikurangi hingga 30% dengan jarak meja dan kursi tempat makan 1 meter hingga 1,5 meter dan pengambilan makanan tidak boleh pake tangan pengunjung.

"Karyawan hotel yang mengambilkan makanan lengkap memakai masker, sarung tangan dan face shield sehingga pengunjung tinggal makan dimeja atau diantarkan ke kamar hotel," jelasnya.

Selama berada di Pangandaran dan melakukan kunjungan ke beberapa lokasi, Ridwan Kamil menyatakan, jika dinilai dari 1 sampai 10 nilainya 8. "Kami harap daerah lain bisa mencontoh ke Kabupaten Pangandaran dalam melaksanakan pencegahan ancaman persebaran COVID-19 memasuki AKB," tegasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1035 seconds (0.1#10.140)