Pria Ini Diringkus Setelah Sebar Hoaks Polisi Buka Kotak Suara

Selasa, 23 April 2019 - 12:58 WIB
Pria Ini Diringkus Setelah Sebar Hoaks Polisi Buka Kotak Suara
Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan DMR (26), penyebar hoaks polisi paksa bongkar kotak suara di Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku menyebar hoaks di media sosial Facebook dan Instagram. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal (Dittreskrimsus) Polda Jabar mengamankan DMR (26), penyebar hoaks polisi paksa bongkar kotak suara di Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku menyebar hoaks di media sosial Facebook dan Instagram.

Di laman Facebook dan Instagram, DMR mengunggah video dan foto disertai keterangan,"Terjadi di Indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jabar Polisi Memaksa Ingin Membuka Kotak Suara, dihadang oleh FPI, Babinsa, dan relawan 02".

Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pelaku DMR ditangkap di rumahnya pada Sabtu 20 April 2019. Pelaku menyebarkan konten video berdurasi 1 menit itu di akun Facebook dan Instagram pada 17 April 2019.

"Pascapencoblosan 17 April 2019 lalu, ramai info di Facebook soal polisi ingin membuka kotak suara di Tasikmalaya. Tim bergerak menyelidiki hal itu dan menemukan salah satu akun Facebook dengan nama akun "Ampera Cyber"," kata Truno saat ekspose kasus di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Selasa (23/4/2019).

Dia mengemukakan, pelaku DMR juga menyebarkan keterangan provokatif disertai foto terkait isu itu. "Caption-nya dibuat dengan foto yang diambil dari IG. Atas perbuatannya, pelaku DRM membuat gaduh suasana saat pemilu," ujar Truno.

Pelaku DMR sehari-hari bekerja sebagai satpam di Jakarta. "Profesinya satpam, namun berdomisili di Ciamis. Pelaku ini alumnus salah satu pesantren di Ciamis," tutur Truno.

Atas perbuatannya, ungkap Truno, DMR dijerat Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 11/2008 tentang ITE dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana. "Pelaku terancam paling rendah enam tahun penjara, atau penjara paling lama 10 tahun, dan denda Rp1 miliar," kata Truno.

Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan hari Sabtu 20 April 2019. "Kami kembangkan penyelidikan ke Ciamis. Dia ditangkap di kediamannya," kata Hari.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 6.3080 seconds (0.1#10.140)