Salah Cetak Nama Caleg, DPD Perindo Laporkan KPU ke Bawaslu
A
A
A
PANGANDARAN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Pangandaran melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait salah cetak nama calon anggota DPRD di surat suara.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Saksis DPD Perindo Pangandaran Aang Suswana mengatakan, dalam laporan tersebut DPD Perindo melampirkan beberapa dokumen pendukung untuk dijadikan bukti dan dasar laporan.
"Dokumen yang kami lampirkan di antaranya dokumen DCS, DCT, fotokopi model C1, screenshoot percakapan dengan Komisioner KPU, dan foto papan pengumuman di TPS," kata Aang, Senin (22/4/2019).
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kabupaten Pangandaran Cecep Nurhidayat mengatakan, laporan tersebut diterima langsung oleh Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni.
"Bukti laporan kami tertuang dalam bukti surat laporan Nomor 003/Pen./LP/PL/Kab/13.27/IV/2019 tertanggal 22 April 2019," kata Cecep.
Cecep mengemukakan, dengan laporan itu, DPD Perindo berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni mengatakan, laporan dari DPD Perindo akan dikaji terlebih dahulu.
"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu baru ada hasil apakah masuk ke administrasi, sengketa atau DKPP," kata Uri.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Saksis DPD Perindo Pangandaran Aang Suswana mengatakan, dalam laporan tersebut DPD Perindo melampirkan beberapa dokumen pendukung untuk dijadikan bukti dan dasar laporan.
"Dokumen yang kami lampirkan di antaranya dokumen DCS, DCT, fotokopi model C1, screenshoot percakapan dengan Komisioner KPU, dan foto papan pengumuman di TPS," kata Aang, Senin (22/4/2019).
Sementara itu, Ketua DPD Perindo Kabupaten Pangandaran Cecep Nurhidayat mengatakan, laporan tersebut diterima langsung oleh Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni.
"Bukti laporan kami tertuang dalam bukti surat laporan Nomor 003/Pen./LP/PL/Kab/13.27/IV/2019 tertanggal 22 April 2019," kata Cecep.
Cecep mengemukakan, dengan laporan itu, DPD Perindo berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni mengatakan, laporan dari DPD Perindo akan dikaji terlebih dahulu.
"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu baru ada hasil apakah masuk ke administrasi, sengketa atau DKPP," kata Uri.
(awd)