Mantan Bupati Majalengka Temukan Dugaan Kecurangan Pileg 2019

Senin, 22 April 2019 - 20:51 WIB
Mantan Bupati Majalengka Temukan Dugaan Kecurangan Pileg 2019
Sutrisno menunjukkan berkas temuan dugaan penyelewengan pileg. Foto/SINDOnews/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Sutrisno, caleg DPR dari PDIP daerah pemilihan (Dapil) 9 Subang-Sumedang-Majalengka (SMS), mengaku menjadi korban kecurangan pada Pileg, Rabu (17/4/2019) lalu.

Terkait persoalan itu, Sutrisno menegaskan akan menempuh dua jalur, jika permasalahan itu tidak diselesaikan sesuai aturan.

Di hadapan para wartawan, Sutrisno mengatakan, pengurangan suara tersebut sebagai dampak dari penyelewengan form C1. Di lapangan ditemukan ada C1 asli tapi palsu (aspal), selain C1 asli.

"Ada suara saya yang terkurangi. Di lapangan saya menemukan C1 asli dan C1 Aspal, jadi ada dua dokumen. C1 yang memang dibuat dalam proses di TPS-TPS, tapi saya dapatkan juga C1 sama, ditandatangani juga," kata Sutrisno di kediamannya, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Senin (22/4/2019).

Untuk membuktikan dugaan itu, Sutrisno menunjukan dua dokumen C1 yang dimaksud dengan jumlah suara berbeda. "Kalau orang tidak tahu, itu seperti asli tapi hakikatnya itu palsu. Intinya adalah mengurangi suara saya. Suara saya 78 di C1 (asli), aspal hanya 8. Ada beberapa, bukan hanya satu tempat," ujar dia.

"Saya minta kepada Bawaslu kabupaten agar proses penghitungan ini, didasarkan atas C1 pleno untuk memproteksi manakala ada dokumen C1 yang dipalsukan. Ini kan sangat merugikan, baik diri saya maupun teman-teman yang sudah berjibaku," tutur Sutrisno.

Mantan Bupati Majalengka dua periode ini, mengungkapkan, dia akan menempuh dua cara. Selain secara hukum, dia juga akan mengadukan dugaan kecurangan itu ke partai.

"Saya pasti ke Mahkamah Partai, lalu secara hukum. Kami ada dokumentasinya. Saya mensinyalir supaya saya tidak jadi (anggota DPR). Mohon maaf, seluruh lembaga survei (menyebutkan) saya itu pasti jadi. Bukan hanya oleh saya yang mensurvei, partai lain pun sama," ungkap dia.

Terkait alasan mengadu ke partai, Sutrisno menegaskan sebagai antisipasi ketika proses hukum yang ditempuh lama. Kendati demikian, dia tidak mau membuka secara jelas tentang keterkaitan dengan Caleg lain di partai yang sama.

"Ke Mahkamah Partai, kan kalau proses hukum lama. Nanti bisa terjadi orang-orang yang menjadi akibat perbuatan itu, yang melawan perbuatan hukum itu tetap dilantik, kan proses hukum belum tentu selesai," kata Sutrisno.

"Kalau terbentur urusan hukum, partai akan me-PAW-kan, akan membatalkan sebagai anggota dewan. Jelas (ada upaya menjegal). Saya tidak tahu lah, apakah internal partai atau pemerintah (setempat). Saya tidak bisa katakan itu. Tapi ada bukti-bukti," ujar dia.

Sutrisno menuturkan, dugaan kecurangan seperti itu tidak hanya terjadi di Kabupaten Majalengka. Hal serupa juga ditemukan di Kabupaten Sumedang. "Sudah ada laporan dari tim . Ada bukti nih," tandas Sutrisno.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1898 seconds (0.1#10.140)