Bapenda Karawang Sosialisasikan Aturan Pajak Daerah ke Pengusaha Restoran

Senin, 22 April 2019 - 15:51 WIB
Bapenda Karawang Sosialisasikan Aturan Pajak Daerah ke Pengusaha Restoran
Ratusan pengusaha restoran di Kabupaten Karawang mengikuti sosialisasi peraturan pajak daerah. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Ratusan pengusaha restoran mengikuti sosialisasi pemahaman wajib pajak daerah di Hotel Brits Karawang, Senin (22/4/2019).

Kegiatan ini bertujuan agar wajib pajak memahami peraturan terkait pajak daerah dan dapat meningkatkan kepatuhan mereka dalam membayar pajak.

Saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak di bidang restoran mencapai 90% dari total 550 wajib pajak restoran.

"Kami melakukan sosialisasi peraturan pajak daerah karena ada beberapa peraturan baru yang harus diketahui wajib pajak agar mereka memahami kewajibannya," kata Kepala Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Ade Setiawan.

Kegiatan ini, ujar dia, juga untuk mendorong para wajib pajak meningkatkan kepatuhannya. Meski secara umum tingkat kepatuhan pengusaha restoran cukup tingggi yaitu mencapai 90%, namun Bapenda akan maksimalkan pendapat dari pajak restoran.

Ade mengemukakan, para wajib pajak perlu diberikan pembinaan dan wawasan mengenai pentingnya pajak dalam pembangunan. Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sangat berpengaruh terhadap jalannya pembangunan di Karawang.

"Melalui sosialisasi ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengusaha restoran dalam membayar pajak," ujar dia.

Menurut Ade, sesuai UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemkab Karawang mempunyai kewenangan mengelola 11 jenis pajak daerah. Di antaranya, pajak hotel dan restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, parkir, sarang burung walet, PBB, dan BPHTB.

Sementara itu, Assisten II Bidang Pembangunan Pemkab Karawang Ahmad Hidayat mengatakan, sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman mengenai pentingnya kontribusi pajak restoran dalam pembangunan Kabupaten Karawang.

Pemkab Karawang terus berusaha meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui perluasan basis penerimaaan, peningkatan pengawasan, dan peningkatan efesiensi administrasi pajak. "Sosialisasi ini untuk mengingatkan agar wajib pajak taat dan patuh bayar pajak," tutur Ahmad.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1503 seconds (0.1#10.140)