Terdakwa Suap Meikarta Neneng Hasanah Lahirkan Bayi Perempuan

Senin, 22 April 2019 - 13:03 WIB
Terdakwa Suap Meikarta Neneng Hasanah Lahirkan Bayi Perempuan
Neneng Hasanah Yasin (kiri) saat di ruang sidang. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Terdakwa kasus suap Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin telah melahirkan bayi perempuan secara normal pada Jumat (19/4/2019) lalu.

Neneng Hasanah Yasin dibawa ke rumah sakit sesuai rujukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (18/4/2019) lalu. Dia dibawa menggunakan ambulans milik KPK saat jam kerja.

Terdakwa Neneng melahirkan di luar Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Sukamiskin Bandung. Izin melahirkan di luar rutan tersebut diperoleh Neneng setelah mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang memimpin persidangan kasus suap Meikarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Rutan Perempuan Bandung Lilis Yuaningsing mengatakan, Neneng berstatus tahanan titipan KPK di Rutan Perempuan Bandung. Karena itu, izin melahirkan di luar rutan merupakan kewenangan KPK.

"Proses pengajuan sudah sejak jauh hari diajukan oleh Neneng ke Majelis Hakim Tipikor. Kami pihak Rutan hanya menerima surat penetapan dari hakim agar dikembalikan ke KPK," kata Lilis, Senin (22/4).

Disinggung berapa lama pembantaran atau izin keluar rutan untuk keperluan berobat tersebut diperoleh NEneng, Lilis menyatakan, menjadi kewenanangan KPK.

"Itu (lama waktu pembantaran) disesuaikan dengan kebutuhan. Karena yang bersangkutan kondisinya seperti apa juga kan. Berapa lamanya, tentatif," ujar Karutan.

Rutan Perempuan Bandung, tutur Lilis, bertanggung jawab terhadap kondisi kesehatan tahanan yang tengah mengandung. "Sebab, status tahanan KPK, kami hanya memeriksak saat di dalam rutan. Kan melahirkan di luar Rutan jadi sekarang bukan tanggung jawab kami," tutur Lilis.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0105 seconds (0.1#10.140)