Aktivis Sosialisasikan Program Advokasi Orang Jalanan

Minggu, 21 April 2019 - 15:58 WIB
Aktivis Sosialisasikan Program Advokasi Orang Jalanan
Para aktivis mahasiswa menyosialisasikan program Advokasi Orang Jalanan di Situ Buleud. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Sejumlah aktivis yang merupakan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) Bandung menggelar sosialisasi advokasi bagi orang jalanan di Situ Buleud, Purwakarta, Minggu (21/4/2019).

Para aktivisakan berperan aktif dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak dan orang jalanan agar mereka mendapatkan kehidupan lebih layak.

Sosialisasi tersebut menjadi perhatian warga yang berkunjung ke Situ Buleud. Mereka pun cukup antusias dengan program advokasi bagi anak dan orang jalanan.

"Progran ini cukup bagus. Selain menggugah kepedulian sosial masyarakat juga bisa menjadi sumber referensi bagi pemerintah dalam melaksanakan fungsinya," kata salah seorang pegiat sosial, Rustandi.

Di bagian lain, perwakilan pelaksana program advokasi anak-orang jalanan, Komarudin mengemukakan, Advokasi Orang Jalanan ini dilaksanakan para mahasiswa pascasarjana STIA-LAN Bandung Program Magister Terapan Administrasi Publik.

Aktivis yang terlibat, Acep Yulimulya, Ideh, Euis Rismawati, Futiha Nazar, dan Komarudin. Komunitas ini akan melaksanankan program pelatihan keterampilan, pembinaan karakter, dan swadaya usaha.

Kemerdekaan hidup sejatinya merupakan milik seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan suku, ras, dan agama. Seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan kehidupan layak.

"Namun realitanya sampai saat ini persoalan hidup layak belum merata. Sering kami lihat di persimpangan jalan anak dan orang jalanan yang hidupnya kurang layak. Mereka rentan dieksploitasi oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Insya Allah Tim Advokasi Orang Jalanan STIA LAN akan hadir dan berperan mencari solusi permasalahan tersebut," kata Komarudin.

Selain itu, ujar dia, Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 mengisyaratkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

"Selain itu salah satu pasal yang utama mengenai anak dan fakir miskin juga terdapat dalam Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan, fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara," ujar dia.

Persoalan tersebut, tutur Komar, bukan hanya tugas pemerintah, perlu sinergi antara pemerintah dengan masyarakat. "Mari kita satukan rasa, berperan aktif bersinergi dengan pemerintah memberikan perlindungan bagi anak dan orang jalanan. Mari lakukan langkah nyata untuk memberikan perlindungan bagi mereka," tutur Komarudin.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8372 seconds (0.1#10.140)