Kajian Masih Dilakukan, MUI Belum Keluarkan Fatwa Haram PUBG

Jum'at, 19 April 2019 - 19:31 WIB
Kajian Masih Dilakukan, MUI Belum Keluarkan Fatwa Haram PUBG
Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih melakukan kajian terhadap permainan online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) sebelum mengeluarkan fatwa haram. Sampai saat ini, kajian belum selesai sehingga fatwa haram pun belum dikeluarkan oleh MUI.

Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei mengatakan, sampai saat ini belum ada hasil kajian terhadap permainan perang-perangan PUBG. Pengkajian itu dilakukan oleh MUI pusat, sebab PUBG terkait masalah nasional.

"Jadi Jawa Barat pun belum mengeluarkan fatwa kalau pusat belum mengeluarkan. Tergantung pusat karena ini masalah nasional. Jadi gitu aturannya. Fatwa itu pusat yang mengeluarkannya," kata Rachmat kepada SINDOnews melalui telepon, Jumat (19/4/2019).

Ditanya apa saja yang dikaji, Rachmat mengemukakan, yang dikaji terutama bentuk permainan itu seperti apa, mengandung hal-hal negatif dan dilarang atau tidak.

"Terutama kekerasan. Ya hal-hal seperti itu dan dampaknya. Jadi, dirinci berbagai aspeknya. Seperti waktu MUI mengeluarkan fatwa memakai medsos, kan dirinci konten-kontennya. Macam-macam gitu," ujar Rachmat.

Berapa lama kajian dilakukan hingga fatwa haram keluar? "Gak tau, dari Jakarta itu (fatea haram)," tutur Ketua MUI Jabar.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengkaji fatwa haram terhadap PUBG sebagai langkah antisipasi dampak buruk game tersebut tersebut menyusul aksi biadab teroris di dua masjid di Selendia Baru beberapa waktu lalu.

Pelaku penembakan Brenton Tarrant mengaku aksi brutal dan keji itu dipicu karena terpengaruh oleh permainan online PUBG.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4612 seconds (0.1#10.140)