Kasus Salah Cetak Nama Caleg, Perindo Pangandaran Akan Perkarakan KPU

Jum'at, 19 April 2019 - 17:00 WIB
Kasus Salah Cetak Nama Caleg, Perindo Pangandaran Akan Perkarakan KPU
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Pangandaran Cecep Nurhidayat. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Pangandaran bakal memperkarakan kesalahan cetak nama pada surat surat di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Kesalahan cetak nama caleg itu merugikan caleg Perindo.

Kesalahan cetak nama pada surat suara tersebut terjadi kepada salahsatu calon anggota DPRD di Daerah Pilihan 2 Pangandaran yang meliputi Kecamatan Padaherang dan Kecamatan Mangunjaya dari Partai Perindo Nomor Urut 6 atas nama Yuyun Yuningsih, S.Pd.I yang tercetak menjadi Yuyun Suningsih, S.Pd.I. (Baca Juga: Ada Salah Cetak Nama Caleg di Surat Suara
Ketua DPD Partai Perindo Pangandaran Cecep Nurhidayat mengatakan, kesalahan cetak nama pada surat suara itu telah merugikan calon anggota DPRD dari Partai Perindo. "Kami sudah koordinasi ke Bawaslu Pangandaran dan akan melaporkan persoalan tersebut," kata Cecep, Jumat (19/4/2019).

Cecep menambahkan, sebelumnya pihak Perindo pernah menanyakan persoalan kesalahan cetak nama pada surat suara ke KPU Pangandaran. "Saat kami menanyakan kesalahan nama pada surat suara ke KPU Pangandaran jawabnya data yang dicetak berdasarkan data dari Partai Perindo," ujar Cecep.

Cecep menjelaskan, data nama yang dikirim ke KPU oleh Partai Perindo sudah benar dan tidak terjadi kesalahan. "Ukuran kebenaran kami mengirim data ke KPU bisa dilihat dalam pengumuman DCS dan pengumuman DCT, di situ sudah benar tertera nama Yuyun Yuningsih, S.Pd.I," jelasnya.

Selain data di DCS dan DCT yang sudah tercetak benar, Cecep juga menerangkan di papan pengumuman sebelum masuk ke TPS nama yang tercetak calon anggota DPRD dari Partai Perindo Nomor Urut 6 tercetak Yuyun Yuningsih, S.Pd.I, tetapi di kertas surat suara yang akan dicoblos tertera nama Yuyun Suningsih, S.Pd.I.

"Kami sebagai peserta merasa dirugikan dan akan kami perkarakan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Cecep.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.6409 seconds (0.1#10.140)