Bawaslu Perintahkan 3 TPS di Pangandaran Laksanakan Hitung Ulang
A
A
A
PANGANDARAN - Tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pangandaran terpaksa harus melaksanakan penghitungan ulang hasil pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Rabu, (17/04/2019).
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, tiga TPSharus melaksanakan penghitungan ulang lantaran terjadi kekeliruan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan penghitungan hasil pemungutan suara.
"Bawaslu menilai, KPPS di Pangandaran belum memahami regulasi secara utuh, sehingga banyak kekeliruan dalam melaksanakan tugas," kata Gaga Kamis, (8/4/2019).
Gaga menambahkan, TPS yang melaksanakan penghitungan ulang diantaranya di Kecamatan Pangandaran 2 TPS, di Kecamatan Cijulang 1 TPS.
"TPS di Kecamatan Pangandaran yang melaksanakan penghitungan ulang diantaranya di TPS 01 Desa Wonoharjo dan TPS 02 Desa Pananjung sedangkan di Kecamatan Cijulang di TPS 08 Desa Cijulang," tambahnya.
Gaga menjelaskan, penyebab dilakukan penghitungan ulang rata-rata terjadi kesalahan petugas KPPS dan saksi dalam penandaan surat suara calon anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI dengan suara partai politik.
"Akibat dari kesalahan penandaan hitungan tersebut menyebabkan ada penggelembungan suara partai politik jika suara calon anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI yang sah dimasukan ke suara partai politik," jelasnya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, tiga TPSharus melaksanakan penghitungan ulang lantaran terjadi kekeliruan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan penghitungan hasil pemungutan suara.
"Bawaslu menilai, KPPS di Pangandaran belum memahami regulasi secara utuh, sehingga banyak kekeliruan dalam melaksanakan tugas," kata Gaga Kamis, (8/4/2019).
Gaga menambahkan, TPS yang melaksanakan penghitungan ulang diantaranya di Kecamatan Pangandaran 2 TPS, di Kecamatan Cijulang 1 TPS.
"TPS di Kecamatan Pangandaran yang melaksanakan penghitungan ulang diantaranya di TPS 01 Desa Wonoharjo dan TPS 02 Desa Pananjung sedangkan di Kecamatan Cijulang di TPS 08 Desa Cijulang," tambahnya.
Gaga menjelaskan, penyebab dilakukan penghitungan ulang rata-rata terjadi kesalahan petugas KPPS dan saksi dalam penandaan surat suara calon anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI dengan suara partai politik.
"Akibat dari kesalahan penandaan hitungan tersebut menyebabkan ada penggelembungan suara partai politik jika suara calon anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI yang sah dimasukan ke suara partai politik," jelasnya.
(awd)