Ini Vonis terhadap 9 Terdakwa Korupsi Hibah Pemkab Tasikmalaya

Kamis, 18 April 2019 - 15:14 WIB
Ini Vonis terhadap 9 Terdakwa Korupsi Hibah Pemkab Tasikmalaya
Sembilan terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran 2017 divonis hukuman penjara dengan jangka waktu bervariasi. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Sembilan terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkab Tasikmalaya tahun anggaran 2017 dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara dengan jangka waktu bervariasi. Kesembilan terdakwa itu yakni Abdulkodir, Maman Jamaludin, Ade Ruswandi, Endin, Alam Rahadian Muharam, Eka Ariansyah, Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdulkodir terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim M Razad. Vonis dibacakan oleh majelis hakim yakni M Razad (hakim ketua) dan Dahmil Wirda (anggota) dalam persidangan di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/4/2019).

Abdulkodir yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tasimalaya divonis 1,4 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp1,4 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti hukuman kurungan 2 bulan penjara.

Majelis hakim M Razad menyebut Abdulkodir terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua Pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Abdulkodir selama 1 tahun 4 bulan penjara dan pidana denda Rp50 juta. Menghukum terdakwa untuk membayar uang negara sebagai pengganti kerugian negara Rp1,4 miliar. Namun terdakwa sudah mengembalikan uang pengganti tersebut," kata M Razad.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 2 tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta. Atas putusan 1,4 tahun ini, Abdul menerima.

Sebelum membacakan vonis, majelis hakim juga membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Hal meringankan, Abdul bersikap sopan, kooperatif, dan mengakui perbuatannya. "Hal memberatkan, terdakwa sebagai pegawai negeri tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi," tutur dia.

Majelis hakim juga membacakan putusan kepada delapan terdakwa lainnya. Masing-masing mendapat hukuman beragam. Terhadap terdakwa Maman Jamaludin, mantan Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan penjara. Hakim juga menghukum Maman untuk membayar ganti rugi Rp365 juta. Pidananya lebih rendah dari tuntutan yakni 1 tahun 8 bulan.

Kemudian, terdakwa Endin, mantan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, divonis 1 tahun penjara. Ade Ruswandi, mantan Sekretaris DPKAD Pemkab Tasikmalaya divonis 1 tahun penjara. Terdakwa Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah, ASN Bagian Kesra Pemkab Tasikmalaya divonis 1 tahun penjara.

"Terdakwa Endin juga dikenai denda Rp50 juta subsidair 2 bulan dan membayar uang pengganti 70 juta. Sedangkan Eka dan Alam didenda Rp 50 juta susidair 2 bulan dan menghukum terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp170 juta," ungkap Razad.

Sementara itu, terdakwa Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan yang merupakan warga penerima dana hibah masing-masing divonis 1,2 tahun, 2,5 tahun, dan 2 tahun. Selain itu, Lia dikenai pidana denda Rp136 juta. Jika dalam sebulan tak bisa membayar, diganti dengan 6 bulan penjara.

Untuk terdakwa Mulyana, majelis hakim mewajibkan membayar Rp650 juta subsidair 1,3 tahun penjara. Sedangkan terhadap terdakwa Setiawan diwajibkan mengembalikan Rp350 juta subsidair 1 tahun penjara. "Satu bidang tanah di Desa Sukamulya Tasik, mobil, dan uang pengganti disita oleh negara," tandas hakim.

Setelah majelis hakim mengetuk palu, hakim ketua meminta para terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum masing-masing. Setelah berkonsultasi, terdakwa Abdulkodir, Maman Jamaludin, Ade Ruswandi, Endin, Alam Rahadian Muharam, Eka Ariansyah, dan Lia Sri Mulyani menyatakan menerima putusan.
Sedangkan terdakwa Mulyana dan Setiawan menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan tim JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Kasus korupsi ini bermula saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah untuk 1.000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah. Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp3,9 miliar.

Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp100 juta hingga Rp 250 juta. Seusai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp10 juta hingga Rp25 juta. Akibat korupsi ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp3,9 miliar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4774 seconds (0.1#10.140)