Syarat PPDB Kota Bandung Bakal Lebih Diperketat

Kamis, 18 April 2019 - 14:58 WIB
Syarat PPDB Kota Bandung Bakal Lebih Diperketat
Tim Perumus PPDB Kota Bandung Edy Suparjoto. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung 2019 bakal lebih diperketat. Pemkot Bandung bakal menerapkan aturan ketat untuk syarat calon peserta didik baru, terutama untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

Tim Perumus PPDB Kota Bandung Edy Suparjoto mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan ketat untuk pelaksanaan PPDB tahun ini. Salah satu persyaratan calon peserta didik baru adalah menyertakan kartu keluarga (KK) yang telah dibuat dalam waktu satu tahun terakhir.

"Untuk mengurangi kecurangan pada pelaksanaan PPDB 2019, KK akan diambil satu tahun terakhir. Jadi kalau KK yang baru tidak bisa," jelas Edy, Kamis (18/4/2019).

Pihaknya, kata Edy, telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk merealisasikan aturan tersebut. Harapannya, tidak terjadi kecurangan atau manipulasi data kependudukan terutama oleh oknum tertentu yang dengan sengaja membuat KK yang dekat sekolah dituju.

Penerapan aturan tersebut berkaca pada pelaksanaan PPDB Kota Bandung periode 2018. Ditemukan banyak KK baru yang sengaja dibuat mendekati pelaksanaan penerimaan sekolah. Kondisi tersebut sempat menyebabkan kisruh. Puluhan orang tua siswa sempat menggeruduk Kantor Disdik Kota Bandung menggelar aksi demo.

"Kami juga akan memberi pelatihan dan penekanan kepada operator di sekolah yang mengimput data PPDB untuk memperhatikan hal ini. Kami mewanti-wanti, agar KK yang baru dibikin tidak bisa diterima. Kalau ada temuan, akan ada sanksi kepada operator atau siswa tidak diterima," jelasnya.

Pengetatan persyaratan PPDB 2019 juga berlaku bagi calon siswa kurang mampu atau rawan melanjutkan pendidikan (RMP). Surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak berlaku sebagai syarat pendaftaran. Calon siswa cukup menunjukkan salah satu dari lima kartu bagi warga miskin. Misalnya Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Kalau tidak punya salah satu dari lima kartu itu, dia harus terdaftar di program penanggulangan kemiskinan Kota Bandung. Dan, untuk mengurus itu prosesnya harus mulai dari bawah hingga kecamatan, karena harus terdaftar di data pemerintah sebagai warga miskin." (Baca Juga: PPDB Kota Bandung Dibagi Empat Zonasi(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0084 seconds (0.1#10.140)