Jaksa Tak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Habib Bahar Ditunda

Kamis, 18 April 2019 - 11:01 WIB
Jaksa Tak Bisa Hadirkan Saksi, Sidang Habib Bahar Ditunda
Habib Bahar bin Smith saat menjalani sidang. Foto/Dok SINDOnews
A A A
BANDUNG - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap dua remaja dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (18/4/2019) ini ditunda. Sebab, jaksa belum bisa menghadirkan saksi.

Sedianya, JPU akan menghadirkan satu saksi fakta dan empat ahli. Ahli yang dihadirkan mulai dari forensik hingga IT. "Namun sampai saat ini baik saksi fakta dan ahli tidak bisa hadir. Ini baru pemanggilan pertama, sehingga kami mohon ke Yang Mulia Majelis memberi kesempatan tim jaksa memanggil satu kali lagi. Untuk saat ini belum bisa memanggil saksi atau ahli," kata jaksa Mumuh dari Kejati Jabar dalam persidangan.

"Intinya nggak ada saksi hari ini?" tanya majelis hakim.

"Untuk hari ini tidak ada satu pun," ujar jaksa Mumuh.

Jaksa lantas meminta penasihat hukum Bahar untuk memberikan tanggapan. Penasihat hukum lantas meminta agar dalam sidang selanjutnya saksi benar-benar bisa dihadirkan.

"Kami berharap di kemudian hari saksi-saksi bisa disiapkan," kata penasihat hukum Bahar.

Hakim pun mengambil keputusan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali digelar pekan depan pada Rabu 24 April 2019.

Habib Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja CAJ dan MKU. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar. Dia didakwa melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9913 seconds (0.1#10.140)