Kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Jabar Temukan 636 Pelanggaran

Senin, 15 April 2019 - 20:32 WIB
Kampanye Pemilu 2019, Bawaslu Jabar Temukan 636 Pelanggaran
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan didampingi Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jabar Sutarno memaparkan temuan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu Jabar, Senin (15/4/2019). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 636 kasus dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang dimulai sejak 28 September 2018 dan berakhir 13 April 2019 lalu.

Kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut didominasi pelanggaran administrasi yang mencapai 450 kasus. Sisanya, pelanggaran pidana pemilu sebanyak 80 kasus, kode etik 14 kasus, pelanggaran hukum lainnya 22 kasus, dan 56 kasus pelanggaran yang dikategorikan bukan pelanggaran pemilu.

"Sejak tahapan kampanye dimulai, kami menemukan 636 kasus dugaan pelanggaran dan menindaklanjutinya secara administrasi, kode etik, dan pidana," ujar Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Turangga, Kota Bandung, Senin (15/4/2019).

Abdullah melanjutkan, berdasarkan hasil penindakan, terdapat lima putusan yang sudah mempunyai ketetapan hukum tetap, dua di antaranya terkait dugaan politik uang di Kabupaten Cianjur dan Indramayu.

Bahkan, kata Abdullah, Komisi Pemilihan Umum telah membatalkan keikutsertaan dua orang calon anggota legislatif (caleg) di ajang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 karena terbukti melakukan praktik politik uang tersebut.

"Sementara di Kabupaten Cianjur terdapat dua putusan mengenai perusakan APK (alat peraga kampanye) dan putusan mengenai dukungan kepala desa terhadap salah satu caleg di Kabupaten Bandung," sebutnya.

Abdullah melanjutkan, memasuki masa tenang yang dimulai Minggu, 14 April 2019, pihaknya juga menemukan dugaan praktik politik uang di Kota Bandung, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Pangandaran.

Abdullah menuturkan, di Kota Bandung, pihaknya menemukan pembagian sabun beserta contoh surat suara. Sedangkan di Kabupaten Ciamis, pihaknya berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pelaku praktik politik uang tersebut.

"Saat melaksanakan patroli pengawasan, teman-teman (anggota Bawaslu) di Ciamis menemukan pembagian uang Rp25.000 serta kartu nama dan contoh surat suara," terangnya.

"Sedangkan di Kabupaten Pangandaran, kami menemukan adanya pembagian uang pecahan Rp100.000. Temuan di masa tenang ini sedang kami proses," tandasnya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jabar Sutarno menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli pengawasan di masa tenang hingga menjelang hari pencoblosan 17 April 2019 mendatang.

Oleh karenanya, dia mengimbau seluruh peserta pemilu agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang saat masa tenang ini, baik melakukan praktik politik uang maupun kampanye kepada masyarakat.

"Kami mengimbau peserta pemilu dapat menaati aturan perundang-undangan karena kami dan pihak terkait lainnya tidak ragu untuk menindak dan akan memberi sanksi berat, sampai pembatalan peserta pemilu," tegasnya.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5109 seconds (0.1#10.140)