Bawaslu Pangandaran Temukan Indikasi Praktik Politik Uang

Senin, 15 April 2019 - 14:07 WIB
Bawaslu Pangandaran Temukan Indikasi Praktik Politik Uang
Warga Pangandaran tunjukkan bukti indikasi politik uang. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran menemukan indikasi praktik politik uang atau money politic di Kecamatan Padaherang.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, indikasi praktik politik uang tersebut saat ini masih dalam tahapan proses pendalaman pemeriksaan.

"Selain menemukan indikasi praktik money politic, Bawaslu menemukan salah satu jajaran anggota Bawaslu di Kecamatan Padaherang yang diindikasi memihak salah satu peserta Pemilu," kata Gaga, Senin (15/4/2019)

Gaga menambahkan, praktek politik uang ini berimplikasi pada hukum pidana karena melanggar Pasal 523 dan 278 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. "Dalam UU Nomor 7/2017 Pasal 523 dan 278 dipaparkan bahwa pelanggar dapat diganjar hukuman pidana 4 tahun dan denda 48 juta," ujarnya.

Gaga menjelaskan, pelanggaran yang diduga dikukan jajaran Bawaslu merupakan pelanggaran kode etik. "Kami akan terus melakukan pantauan di seluruh wilayah Kabupaten Pangandaran karena tidak menutup kemungkinan banyak pelanggaran yang masih belum ditemukan," jelas Gaga.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3895 seconds (0.1#10.140)