3.000 Personel Bawaslu Purwakarta Siap Buru Pelaku Politik Uang

Jum'at, 12 April 2019 - 21:22 WIB
3.000 Personel Bawaslu Purwakarta Siap Buru Pelaku Politik Uang
Personel Bawaslu Kabupaten Purwakarta apel siaga di halaman kantor pengawas itu sebelum turun ke lapangan untuk memburu pelaku poltik uang pada masa tenang. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengerahkan 3.000 pesonel yang bertugas patroli di saat hari tenang Pemilu 2019.

Mereka siap memburu para pelaku politik uang (money politics) yang kemungkinan terjadi di hari-hari terakhir menjelang hari pemungutan suara pada Rabu 17 April 2019 mendatang.

"Patroli pengawasan ini bertugas selama masa tenang pada tanggal 14-16 April 2019," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Jumat (12 /5/2019).

Mereka yang bertugas itu adalah seluruh jajaran pengawas dari tingkat kabupaten hingga TPS yang totalnya mencapai hampir 3.000 orang. Mereka akan berpatroli di wilayah-wilayah yang berpotensi terjadinya praktik politik uang.

Dia menjelaskan, patroli pengawasan ini merujuk pada Surat Edaran Bawaslu RI No 0711/2019. Binos juga menyampaikan, pengawasan itu paling tidak akan berdampak pada seseorang untuk mengurungkan niatnya melakukan politik uang.

Sanksi bagi pelaku politik uang pada masa tenang lebih berat dibanding saat kampanye. Sebagaimana Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7/2017.

Pasal itu memuat aturan yang berbunyi, "setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung, diancam penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta".
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.2528 seconds (0.1#10.140)