HUT ke-21 Kementerian BUMN, Sabtu Besok KAI Gratiskan KA Lokal

Kamis, 11 April 2019 - 21:15 WIB
HUT ke-21 Kementerian BUMN, Sabtu Besok KAI Gratiskan KA Lokal
Kereta api mengangkut penumpang sampai tujuan. Untuk memperingati HUT ke-21 Kementerian BUMN, PT KAI menggratiskan tarif KA lokal dan perintis pada Sabtu (13/4/2019). Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal menggariskan tarif tiket kereta api lokal pada Sabtu 13 April 2019. Naik kereta gratis digelar dalam rangka memperingati HUT ke-21 Kementerian BUMN.

Direktur Utama KAI Edi Sukmoro mengatakan, untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Kementerian BUMN sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan tiket dengan tarif Rp0 alias gratis.

Tarif gratis berlaku untuk KA lokal atau komuter PSO (subsidi) dan perintis. “Menyambut momentum HUT ke-21 Kementerian BUMN, promo Rp0 tersebut merupakan kontribusi KAI dalam mewujudkan BUMN Hadir untuk Negeri. Semoga masyarakat dapat memanfaatkan promo ini semaksimal mungkin,” kata Edi Sukmoro, Kamis (11/4/2019).

Manager Humas PT Kereta Api Indonesai (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung Joni Martinus mengatakan, khusus di Daop 2, terdapat empat KA Lokal PSO yang akan menerapkan tarif Rp0.

Yaitu, KA Cibatuan relasi Purwakarta-Cibatu (PP); KA Bandung Raya Ekonomi relasi Kiaracondong-Cicalengka, Cicalengka-Padalarang (PP), Bandung-Cicalengka, dan Padalarang-Cibatu (PP).

Kemudian jurusan Purwakarta-Cicalengka (PP), Padalarang-Bandung (PP), dan Padalarang-Kiaracondong (PP); KA Siliwangi relasi Cianjur-Sukabumi (PP); dan KA Cilamaya/Cepat Purwakarta relasi Purwakarta-Tanjung Priok (PP).

“Masyarakat bisa mendapatkan tiket kereta tersebut secara cuma-cuma di loket stasiun keberangkatan secara go-show (hari H). Setiap calon penumpang dapat membeli maksimal 1 tiket kecuali membawa anak usia di bawah sepuluh tahun dan lansia,” ujar Joni.

Menurut dia, kuota tiket gratis ini sesuai toleransi kapasitas maksimum masing-masing kereta api. Sementara, untuk penumpang yang telah membeli tiket jauh-jauh hari dengan tarif normal, bisa mengambil bea tiket tersebut di stasiun kedatangan penumpang maksimal tiga hari sejak kedatangan KA.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1475 seconds (0.1#10.140)