Ketua Panwascam Diberhentikan Sepihak, Anggota Ancam Mundur Massal

Rabu, 10 April 2019 - 21:51 WIB
Ketua Panwascam Diberhentikan Sepihak, Anggota Ancam Mundur Massal
Anggota dan staf Panwascam Sindangkerta, KBB, yang mengancam mundur lantaran ketua mereka diberhentikan secara sepihak oleh Bawaslu KBB. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG BARAT - Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sindangkerta Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengancam akan melakukan mundur massal.

Ancaman mundur Staf Panwascam Sindangkerta, Kepala Sekretariatan Panwascam KBB beserta staf enam orang tersebut, disampaikan sebagai bentuk protes atas tindakan sewenang-wenang komisioner Badan Pengaas Pemilu (Bawaslu) KBB yang memberhentikan Ketua Panwascam Sindangkerta tanpa peringatan terlebih dulu.

Selain itu, ancaman mundur massal juga disampaikan tujuh anggota Pengawas Kelurahan Desa (PKD), pengawas pemungutan suara dari 11 desa di Kecamatan Sindangkerta yang jumlahnya 150- 200 orang.

Bahkan pernyataan ancaman mundur disertakan dalam surat pernyataan yang dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp6.000.

"Ancaman ini karena kami protes atas perbuatan komisioner Bawaslu KBB yang telah memberhentikan Ketua Panwascam tanpa alasan jelas dan surat peringatan dulu," kata staf Pelaksana Panwascam Sindangkerta Acep Wahyudin (35), Rabu (10/4/2019).

Berdasarkan informasi, Ketua Panwascam Sindangkerta Iman Firmansyah diberhentikan Bawaslu KBB melalui rapat pleno pengambilan keputusan perkara kode etik Nomor: 001/TM/APKE/BWS Kab.Bandung Barat/III/2019 tanggal 4 April 2019 yang ditandatangani Ketua Bawaslu KBB Cecep Rahmat Nugraha pada 5 April 2019.

Surat pemecatan itu terbit karena diduga telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan seluruh jajaran Panwascam Sindangkerta.

Terkait hal ini, mantan ketua Panwascam Sindangkerta Iman Firmansyah mengaku pada 29 Maret 2019 menerima undangan surat dari Bawaslu KBB untuk dimintai klarifikasi.

Seluruh jajaran Panwascam Sindangkerta berjumlah 22 orang diinterogasi oleh komisioner Bawaslu KBB dan staf, tentang adanya pertemuan guru honor di rumah ketua salah satu organisasi di KBB di kawasan Ranca Samping Sindangkerta.

Bahkan disebutkan ada video Iman diduga mengarahkan dukungan kepada salah seorang caleg. "Katanya ada video saya yang mengarahkan salah seorang caleg. Terus ada dugaan lagi calon pengawas TPS soal aliran dana dari caleg. Saya tidak tahu caleg yang mana? Kalau memang saya melanggar tolong buktikan seperti apa," kata Iman.

Dia mengaku tidak terima dengan pemberhentian itu. Melalui kuasa hukum Nanang Fargan dan Patner, dia akan melaporkan pemberhentian tiba-tiba itu ke Bawslu Jabar.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berencana melporkan persoalan ini ke Bawaslu RI untuk meminta penangguhan surat pemecatan. Alasannya mengingat hari H pencoblosan sudah dekat, sehingga jika ancaman mundur anggota Panwascam Sindangkerta terjadi dikhawatirkan akan mengganggu jalannya Pemilu.

"Saya juga berencana melapor ke Bawaslu RI pada Kamis (11/4/2019), untuk meminta penangguhan SK pemecatan. Khawatir kalau semua anggota panwascam mundur, pemilu di KBB bisa terganggu," tandas Iman.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 7.2933 seconds (0.1#10.140)