Dua Pengedar Kokain Diringkus di Kabupaten Bogor

Rabu, 10 April 2019 - 13:43 WIB
Dua Pengedar Kokain Diringkus di Kabupaten Bogor
Direktur Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom dan jajaran menunjukkan barang bukti kokain dan tersangka. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jabar meringkus dua pengedar narkotika golongan I jenis kokain, AS dan YA, di Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka AS dan YA, polisi menyita barang bukti 19,77 gram kokain dan tiga unit telepon seluler (ponsel).

Direktur Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Enggar Pareanom mengatakan, tersangka AS ditangkap di rumahnya Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu (30/3/2019). Tak lama dari penangkapan AS, petugas juga mengamankan YA di depan minimarket depan SPBU Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"Tersangka AS dan YA merupakan pengedar kokain di Kabupaten Bogor yang telah menjadi target operasi kami," kata Enggar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (10/4/2019).

Enggar mengemukakan, sebelum penangkapan dilakukan, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba jenis kokain. Petugas lalu melakukan melakukan pendalaman atas informasi tersebut. Akhirnya diperoleh identitas pelaku, yakni AS dan YA. Anggota lalu melakukan pengamatan dan pengintaian terhadap pelaku AS dan YA selama tiga hari. "Tersangka AS mengaku kokain itu milik PS yang masuk DPO (daftar pencarian orang)," ujar Enggar.

Kedua tersangka, ujar Enggar, dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).

"Kami juga menjerat tersangka AS dan YA dengan Pasal 112 ayat 2 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3," tuturnya.

Tentang PS, Enggar mengatakan yang bersangkutan adalah terduga pemasok kokain yang diedarkan oleh AS dan YA tersebut. "Polisi terus mengejar pelaku PS yang diduga merupakan bandar besar dan pemasok narkoba di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk kepada dua pelaku yang telah diamankan, AS dan YA," tutur Enggar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2561 seconds (0.1#10.140)