Korupsi, 1.114 PNS Diberhentikan

Rabu, 10 April 2019 - 08:17 WIB
Korupsi, 1.114 PNS Diberhentikan
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Memasuki April 2019, pemberhentian terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) sudah melampaui angka seribu. Instansi pusat maupun daerah diberikan waktu sampai akhir April ini untuk segera melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Seperti diketahui, terdapat 2.357 PNS terlibat tipikor belum tuntas PTDH-nya. Sampai pertengahan Januari lalu hanya 393 yang sudah diberhentikan. "Data terakhir kita sudah 1.114 PNS yang diberhentikan," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Dia mengatakan dari jumlah tersebut, 58 di antaranya merupakan PNS intansi pusat. Sementara sisanya 1.056 merupakan PNS intansi pemerintah daerah. Ridwan mengatakan, pihaknya terus mendorong agar PTDH dapat segera dilakukan. "Banyak PPK (pejabat pembina kepegawaian) yang sebenarnya sudah siap mem-PTDH, namun demikian mereka masih menunggu judicial review dan proses PTUN. Padahal sebenarnya tidak perlu menunggu apa pun," katanya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan PTDH PNS Tipikor. Jika sampai akhir April tidak juga dilakukan pemberhentian terhadap PNS tipikor, pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang (PyB) bakal terancam sanksi.

"Terhadap PPK dan PyB yang tidak malaksanakan penjatuhan PTDH dijatuhi sanksi administrasi berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan," tutur Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin dalam SE tersebut.

SE tersebut dibuat agar pelaksanaan proses pemberhentian dapat dilakukan lebih mudah. Pemberhentian terhitung mulai tanggal (TMT) ditetapkan keputusan PTDH sebagai PNS. Selain itu bagi PNS tipikor yang sebelumnya telah menjalani sanksi hukuman disiplin maka harus segera dicabut untuk kemudian dilakukan PTDH.

Sementara, untuk PNS tipikor yang telah ditetapkan pemberhentian dengan hormat (PDH) karena mencapai usia pensiun maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Apabila keputusan tersebut ditetapkan sebelum putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka tetap berlaku. Namun, jika PDH setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap maka harus segera dicabut untuk kemudian ditetapkan keputusan PTDH.

Dalam SE itu juga disebutkan bahwa daerah dapat mengunduh salinan putusan pengadilan melalui laman Direktori Mahkamah Agung atau Sistem lnformasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri setempat.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa SE dikeluarkan agar PTDH dilakukan dengan cepat. Dia mengatakan PTDH tidak berlaku surut sehingga tidak perlu ada pengembalian gaji-gaji yang sebelumnya dibayarkan. "Nah itu akan ada di (surat edaran). Jadi TMT SK-nya (pemberhentian) yang sekarang. Dan tidak perlu mengembalikan," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4027 seconds (0.1#10.140)