BNN Karawang Ringkus Bandar Besar Sabu Jaringan Malaysia

Selasa, 09 April 2019 - 23:43 WIB
BNN Karawang Ringkus Bandar Besar Sabu Jaringan Malaysia
Kepala BNN Karawang AKBP M Julian (tengah) memberikan keterangan tentang penangkapan A, bandar besar sabu jaringan narkoba Malaysia. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
A A A
KARAWANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang berhasil meringkus bandar besar narkoba jaringan Malaysia, berinisal A.

Dari tangan tersangka petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 500 gram senilai Rp750 juta. Tersangka tidak berkutik saat ditangkap di parkiran rumah makan Minang, Cikopo, Purwakarta.

"Tersangka A merupakan bandar besar yang beroperasi di tiga kabupaten yaitu Karawang, Subang, dan Purwakarta. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka A ini dikendalikan oleh D dan B dari dalam penjara. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini dan keterlibatan sejumlah pihak," kata Kepala BNN Karawang AKBP M Julian, Selasa (9/4/2019).

Julian mengatakan, tersangka A memiliki beberapa anak buah yang bertugas mengedarkan barang haram tersebut. Barang bukti 500 gram sabu diyakini merupakan sisa dari penjualan sabu.

"Barang bukti yang kami sita ini merupakan barang sisa yang belum terjual. Sasaran penjualan yaitu pengunjung tempat hiburan dan juga di wilayah perumahan," ujar dia.

Menurut Julian, dengan jumlah barang bukti yang cukup banyak ini menandakan peredaran narkotika diwilayah Karawang, Purwakarta dan Subang sudah sangat memprihatinkan. Dia berharap partisipasi masyarakat untuk membantu memerangi narkotika.

"Penangkapan tersangka A ini juga tidak terlepas dari bantuan masyarakat. Jadi kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan masyarakat, dan juga media," tutur Julian.

Julian mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka A dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3562 seconds (0.1#10.140)