Tujuh Terdakwa Pengeroyok Haringga Dituntut Hukuman Berbeda

Selasa, 09 April 2019 - 21:17 WIB
Tujuh Terdakwa Pengeroyok Haringga Dituntut Hukuman Berbeda
Para terdakwa pengeroyok Haringga dituntut dengan hukuman berbeda di PN Bandung, Selasa (9/4/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Goni Abdulrahman (20), Budiman (41), Aldiansyah (21), Cepi (20), dan Joko Susilo (32), tujuh terdakwa pengeroyok Haringga Sirla hingga tewas, dituntut hukuman berbeda.

Aditya Anggara dituntut 11 tahun penjara, Dadang Supriatna 10 tahun, Goni Abdulrahman 9 tahun, Budiman 11,5 tahun, Aldiansyah 11,5 tahun, Cepi 8 tahun, dan Joko Susilo 7 tahun penjara.

Mereka dinilai terbukti menganiaya Haringga Sirla, suporter keselebasan Persija Jakarta, hingga tewas di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Kota Bandung pada 23 September 2018 silam.

Tuntutan bervariasi itu dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (9/4/2019).

"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian. Sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 170 ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan hingga meninggal dunia," kata jaksa Melur Kimaharandika.

Menurut Melur, seluruh keterangan saksi menerangkan perbuatan sesuai dakwaan. Kemudian terdakwa juga mengakui dan membenarkan dakwaan tersebut.

Hal yang memberatkan terdakwa, ujar Melur, perbuatan para terdakwa telah menyebabkan duka bagi keluarga korban. "Para terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Perbuatan para terdakwa juga tergolong sadis karena melakukan kekerasan kepada korban yang sudah dalam keadaan tak berdaya," ujar dia.

Kuasa hukum terdakwa, Dadang Sukmawijaya menghargai tuntutan yang dibacakan oleh jaksa. Meski demikian, pihaknya akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan harapan meringankan putusan.

"Memang sudah dibacakan. Kami hargai isi tuntutan berkaitan hak jaksa. Tapi kami penasihat hukum berpersepsi lain, nanti di pembelaan akan kami tuangkan," kata Dadang.

Sementara itu, terdakwa Joko Susilo yakin akan bebas dari hukuman meskin JPU menuntutnya dengan pidana 7 tahun penjara. Joko beralasan, ada saksi yang meringankan dengan menyebut dan menyaksikan dengan mata kepala sendiri, dia tidak melihat Joko memukul korban Haringga. "Saya yakin bebas karena ada saksi di persidangan yang melihat saya tidak memukul Haringga," tutur Joko.

Januar, penasihat hukum Joko Susilo mengungkapkan, sesuai fakta sidang, terdapat saksi yang meringankan Joko Susilo, yakni Alya Mariani. "Kita lihat nanti putusannya. Sesuai fakta sidang, Joko optimistis bebas," kata Januar.

Tujuh Terdakwa Pengeroyok Haringga Dituntut Hukuman Berbeda


Diketahui, selama penyidikan di Polrestabes Bandung dan persidangan, Joko Susilo konsisten mengaku tidak ikut menganiaya Haringga. Kesaksian Joko itu didukung oleh dua saksi yang melihat Joko tidak memukul Haringga, yakni saksi Cepi Gunawan dan Alya Mariani.

Namun menurut jaksa Melur, terdakwa Joko Susilo dituntut hukuman 7 tahun penjara karena terbukti terlibat menganiaya korban Haringga hingga tewas. "Hal memberatkan, terdakwa (Joko Susilo) tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," ungkap Melur.

Keterangan awal, kata Melur, terdakwa Cepi Gunawan yang dijadikan saksi, menyatakan melihat bahwa Joko memukul bahu korban. Cepi kemudian mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi di persidangan.

"Pencabutan keterangan Cepi Gunawan dalam BAP dengan alasan saat menjalani pemeriksaan ditekan oleh penyidik tidak berdasar," tandas jaksa.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.1569 seconds (0.1#10.140)