DPRD Pangandaran Bahas 6 Raperda Inisiatif Tahun 2019

Selasa, 09 April 2019 - 15:40 WIB
DPRD Pangandaran Bahas 6 Raperda Inisiatif Tahun 2019
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan. Foto/Istimewa
A A A
PANGANDARAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah membahas enam Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2019.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M Ridwan mengatakan, setiap Komisi membahas dua Naskah Akademik Raperda inisiatif yang dikaji bersama tim ahli dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung.

"Komisi I membahas Raperda Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dengan Raperda Standar Pelayanan Minimal," kata Iwan, Selasa (9/4/2019).

Sementara, Komisi II membahas Raperda tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar serta Raperda tentang Pramuwisata.

Sedangkan Komisi III membahas Raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dengan Raperda Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum.

Naskah keenam Raperda akademis tersebut sangat penting, terlebih Raperda Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak. "Untuk judul Raperda perlu adanya kajian, karena harus ada pengkategorian usia anak," kata Iwan.

Substansi hasil kajian tim ahli, kata Iwan, perempuan memang harus diberdayakan dan dilindungi. "Kalau untuk anak cukup dengan mendapat perlindungan yang bertujuan menjamin dan melindungi anak dan haknya," ujar Iwan.

Iwan menambahkan, dalam pembahasan enam raperda tersebut dilakukan juga pembahasan mengenai landasan kebijakan serta dasar hukum yang dipakai.
"Hal yang terpenting dalam penyusunan sebuah raperda itu adanya landasan filosofis dan sosiologis," katanya.

Kedua landasan itu menjadi bagian dalam kajian enam raperda termasuk landasan yuridis yang dipakai. Iwan menyebutkan, pembahasan enam naskah akademik tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan DPRD, BAPEMPERDA, Pimpinan Anggota Komisi I, Komisi II, Komisi III, tim ahli, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pangandaran.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8933 seconds (0.1#10.140)