Polres Karawang Ringkus Bandar Sabu Lintas Desa

Selasa, 14 Agustus 2018 - 14:10 WIB
Polres Karawang Ringkus Bandar Sabu Lintas Desa
Polres Karawang meringkus bandar narkoba yang mengedarkan sabu di wilayah pedesaan di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jabar. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti seberat 32,29 gram sabu siap edar. Foto/Istimewa
A A A
KARAWANG - Polres Karawang meringkus bandar narkoba yang mengedarkan sabu di wilayah pedesaan di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Dua tersangka yang berhasil diamankan yaitu AM (30), Rid (42) diringkus di dua tempat berbeda.

"Tersangka kami tangkap setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Jayakerta ada pengedar sabu spesialis ke desa-desa. Informasi ini kami tindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan ternyata informasi dari masyarakat itu benar adanya," kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Eko Condro, Selasa (14/8/2018).

Menurut Eko, penangkapan bermula ketika polisi menangkap AM, Kamis (9/8/2018) pukul 23.45 WIB di pinggir jalan yang berada di daerah Kampung Kemiri, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta.

Dari tangan AM ini ditemukan bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,30 gram dan satu unit handphone yang diduga untuk transaksi sabu. "Dari penangkapan AM ini lalu kami melakukan pengembangan terhadap tersangka," katanya.

Dari hasil interogasi, tersangka AM mengaku mendapat sabu dari Rid. Kemudian, polisi mengejar dan berhasil menangkap Rid di rumahnya di Kampung Kemiri, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta. Dari tangan Rid ditemukan 25 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 30,99 gram siap edar. "Tersangka Rid mendapat barang haram tersebut dari Empay yang telah kita tangkap seminggu yang lalu."

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.0985 seconds (0.1#10.140)