Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Akan Divonis Hari Ini

Senin, 08 April 2019 - 11:21 WIB
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen Akan Divonis Hari Ini
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Senin (8/4/2019) ini, eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen akan menjalani sidang vonis terkait kasus suap yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.

Majelis hakim akan membacakan vonis kepada Wahid yang didakwa menerima suap dari Fahmi Darmawansyah dan sejumlah narapidana korupsi lainnya selama dia menjabat sebagai pimpinan di Lapas Sukamiskin yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Selain Wahid, ajudannya Hendry Saputra yang juga terlibat kasus ini akan divonis hari ini.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Wahid Husen sesuai tuntutan tim JPU yakni pidana 9 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 1 tahun penjara.

Takdir mengemukakan, tuntutan 9 tahun penjara sesuai perbuatan Wahid yang terurai dalam fakta persidangan. "Tim JPU telah maksimal menguraikan perbuatan terdakwa Wahid Husen sebagaimana fakta persidangan. Semoga majelis hakim memiliki keyakinan sama sehingga putusan sesuai tuntutan tim JPU," ujar Takdir.

Diketahui, pada persidangan Rabu 6 Maret 2019, Wahid dituntut hukuman 9 tahun penjara. Jaksa KPK menyatakan Wahid terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 Huruf b Undang-undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Wahid Husen diduga menerima suap dari narapidana di Lapas Sukamiskin, salah satunya Fahmi Darmawansyah yang telah divonis dalam kasus ini. Wahid menerima pemberian mobil Mitsubishi Tritton double cabin, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas mewah merek Louis Vuitton, dan uang Rp39,5 juta. Atas pemberian itu, Fahmi mendapatkan sejumlah fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin. Di antaranya bebas keluar-masuk lapas, membuat saung elite, dan ruangan khusus atau dikenal 'bilik asmara' yang digunakan untuk berhubungan suami istri. Selain digunakan Fahmi, bilik cinta itu disewakan ke napi lain. (Baca Juga: Suami Divonis 3,5 Tahun, Inneke Koesherawati: Harus Kita Hadapi
Selain dari Fahmi, terdakwa Wahid Husein juga menerima pemberian uang dari napi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Fuad Amin. Sama seperti Fahmi, Wawan dan Fuad juga mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.

"Hadiah yang diberikan kepada terdakwa (Wahid Husen) seharusnya sudah diketahui karena terkait sesuatu, terutama terkait fasilitas istimewa di dalam lapas. Termasuk penyalahgunaan pemberian izin keluar dari Lapas Sukamiskin yang bertentangan dengan kewajiban Wahid Husen selaku Kepala Lapas Sukamiskin," tutur Trimulyono Hendardi, jaksa KPK saat membacakan tuntutan pada persidangan Rabu (6/3/2019).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9446 seconds (0.1#10.140)