Dana Hibah Keagamaan di KBB Belum Dicairkan Tak Terkait Pemilu

Jum'at, 05 April 2019 - 17:54 WIB
Dana Hibah Keagamaan di KBB Belum Dicairkan Tak Terkait Pemilu
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) KBB Asep Hidayatullah. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum mencairkan dana hibah keagamaan karena sedang dilakukan proses administrasi dan pemberkasan proposal.

Selain itu, untuk pencairannya, Pemda KBB masih menunggu surat keputusan (SK) dari Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

"Pencairan dana hibah keagamaan ini tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan pemilu. Sampai sekarang belum ada yang dicairkan," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) KBB Asep Hidayatullah ditemui di Ngamprah, Jumat (5/4/2019).

Asep mengemukakan, alasan belum cairnya dana hibah karena mengacu kepada tertib administrasi dan aturan bukan karena ditahan. Mekanismenya, setelah ada penetapan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), ada pemberitahuan kepada mereka yang telah mengajukan proposal dan akan menerima dana hibah.

Setelah itu turun SK bupati dan dilanjutkan dengan penandatanganan NPHD dan MoU sebelum hibah dicairkan. Tahun ini Pemda KBB menyiapkan dana hibah keagamaan Rp39 miliar. Jumlah itu naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp37 miliar.

Menurut Asep kenaikan ini karena Pemda KBB di bawah kepemimpinan Bupati Aa Umbara Sutisna dan Wakil Bupati Hengki Kurniawan, ingin memberikan perhatian lebih kepada para ustad, guru ngaji, termasuk masjid-masjid yang tidak layak untuk diperbaiki.

"Melalui salah satu visi religiusnya, Pa Bupati ingin mewujudkan KBB Bersih, Caang, Masjid Agreng dan ustad subur serta sejahtera. Makanya dana hibah keagamaan tahun ini dinaikan dari tahun lalu," ujar dia.

Jika tahun lalu bantuan hibah ini hanya berkisar antara Rp5-10 juta yang diberikan kepada 1.483 calon penerima dan calon lokasi (CPCL). Tahun ini besarannya naik antara Rp15-20 juta yang akan disalurkan kepada 1.333 CPCL.

Syarat para penerima, jika berbentuk yayasan harus berbadan hukum. Kalau pesantren, ada surat izin operasional dan pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) harus memiliki SK yang berlaku lima tahun.

"Jadi, penerima ini tidak boleh atas nama pribadi. Proses pencairannya berlangsung hingga Desember. Bagi mereka yang persyaratannya tidak lengkap atau tidak sesuai, akan dibatalkan. Seperti tahun lalu dari Rp37 miliar yang terserap sekitar 60%, sedangkan sisanya kembali ke kas daerah," pungkas Asep.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3646 seconds (0.1#10.140)