KPAI Purwakarta Dampingi Anak Tiri yang Dijadikan Istri Muda

Jum'at, 05 April 2019 - 17:34 WIB
KPAI Purwakarta Dampingi Anak Tiri yang Dijadikan Istri Muda
Komisioner Advokasi dan Pendampingan Anak KPAI Purwakarta Dandi Prima Kusumah. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Purwakarta turun tangan dalam kasus WS yang menjadikan anak tiri sebagai istri muda.

Lembaga ini melakukan pendampingan terhadap AS (16) karena masih di bawah umur dan kasus yang menimpa korban dinilai telah menimbulkan dampak traumatik psikologi.

Komisoner Bidang Advokasi dan Prndampingan Anak KPAI Purwakarta Dandi Prima Kusumah, menyebutkan, tim psikolog telah diturunkan untuk memulihkan aspek psikis korban. "Kondisi kejiwaan korban terus kita pantau perkembangan psikologinya," ungkap Dandi kepada SINDOnews, Jumat (5/5/2019).

Dia juga menyebutkan, korban sudah menjalani visum di rumah sakit. Korban pun diketahui tidak dalam kondisi hamil. Jadi dari aspek fisik relatif baik, namun dari asprk psikis yang terganggu.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan tamparan keras bagi Kabupaten Purwakarta yang dikenal agamais. Selain kasusnya sendiri cukup viral dan menjadi sorotan publik. "Makanya kami memberikan perhatian khusus terhadap korban," ujar dia.

Pihaknya berharap, ke depan tidak lagi terjadi kasus serupa. Hanya saja harus ada upaya dari Pemkab Purwakarta untuk melakukan langkah pencegahan dan penanganan serius.

Salah satunya membangun rumah aman (save house) bagi korban seperti AS. Selain penanganan di rumah sakit harus dibedakan dengan pasien umum. "Hari ini, perlakukannya masih sama," tutur Dandi.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, terbongkarnya kasus itu setelah ibu kandung korban melapor ke Polres Purwakarta. Ibu kandung korban pun tidak lain istri pelaku berinisial WS.

Dalam penyidikan kepolisian terungkap, pelaku sejak 2018 lalu telah berkali-kali berbuat asusila terhadap anak tirinya itu.
Sementara pada Februari 2019, pelaku telah menikahi korban di daerah Subang. Kemudian di satu rumahkan dengan ibunya atau istri pelaku.

Kedua korban yang satu rumah itu kerap dianiaya dan akan dibunuh jika melapor ke pihak berwajib. Karena istri dan korban tidak tahan dengan kelakuan pelaku, akhirnya merekamelapor ke Mapolres Purwakarta.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5192 seconds (0.1#10.140)