Bulan Ini, 12.300 ASN Pemprov Jabar Terima Kenaikan Gaji Berlipat

Jum'at, 05 April 2019 - 16:05 WIB
Bulan Ini, 12.300 ASN Pemprov Jabar Terima Kenaikan Gaji Berlipat
Sekda Jabar Iwa Karniwa. Foto/SINDONEWS/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sebanyak 12.300 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jawa Barat akan menerima kenaikan gaji berlipat pada pertengahan April 2019 ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan, kenaikan gaji April 2019 diterima bersamaan dengan gaji April 2019. Sedangkan kenaikan gaji sejak awal 2019 akan dirapel dan dicairkan pada pertengahan April 2019 ini.

"Pertengahan April ini akan dicairkan sisanya. Gaji untuk bulan Aprilnya sudah direalisasi, tapi kenaikan dari Januari sampai Maret akan dirapel di April 2019," kata Iwa di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (4/4/2019).

Disinggung soal honor tenaga kerja honorer, Iwa mengaku, belum bisa memastikan kapan pencairannya. Dia hanya mengatakan, honor tersebut akan segera dicairkan.

Belum adanya kepastian terkait pencairan honor tersebut, kata Iwa, karena surat keputusan penyerahan honor pegawai honorer harus selalu diperbarui setiap tahun.

"Ada pembaharuan SK (surat keputusan) karena pambayaran ditetapkan oleh pembaharuan SK, sehingga di awal tahun ini biasanya ada keterlambatan pemberian honor," ujar dia.

Iwa menuturkan, keterlambatan pencairan upah tenaga honorer tersebut dialami seluruh tenaga kerja honorer di lingkungan Pemprov Jabar, termasuk honor tenaga penggerak pembangunan desa.

Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, seluruh PNS akan menerima rapel kenaikan gaji, mulai awal tahun hingga pertengahan April 2019 dari target awal pencairan awal April 2019 ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberian rapel kenaikan gaji ASN terpaksa diundur karena saat itu peraturan pemerintah terkait hal itu masih diproses karena hingga mengilang April 2019, kementerian terkait belum memberikan dokumen dengan besaran gaji yang baru pada akhir April 2019.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, kenaikan gaji PNS tahun ini ditetapkan sebesar 5 persen.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3967 seconds (0.1#10.140)