Bejat, Pria Purwakarta Ini Nikahi Ibu dan Anak Tirinya

Kamis, 04 April 2019 - 22:00 WIB
Bejat, Pria Purwakarta Ini Nikahi Ibu dan Anak Tirinya
WS harus berurusan dengan polisi setelah perbuatan bejatnya menggauli anak tiri yang masih di bawah umur dan menikahinya, terbongkar. Foto/SINDOnews/Asep Supiandi
A A A
PURWAKARTA - Sungguh bejat perbuatan WS (38), warga Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao, Kabupaten Purwakarta ini.

WS menjadikan anak tirinya AS (16) sebagai istri muda. Bahkan anak tirinya tersebut tinggal satu rumah dengan istri pertama WS yang tidak lain adalah ibu kandung dari AS.

Pernikahan dengan anak tirinya itu dilakukan WS secara diam-diam setelah WS menggaulinya berkali-kali. Kebejatan WS pun dilakukan dengan memanfaatkan waktu di mana isterinya sedang pergi bekerja. Hingga akhirnya kasus asusila ini ditangani Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, agar perbuatan busuknya tidak bocor, WS mengancam anak tirinya itu agar tidak melapor kepada siapa pun, termasuk ibu kandungnya.

"Kami sedang melakukan penyidikan kasus persetubuhan antara bapak tiri terhadap anak tirinya ini. kejadiannya berlangsung pada Agustus 2018 lalu," kata Matrius saat menggelar jumpa pers di Aula Mako Polres Purwakarta, Kamis (4/4/2019).

Hingga Februari 2019 lalu, WS menikahi AS secara diam-diam di Kabupaten Subang. Bahkan, tak lama berselang, AS tinggal satu rumah dengan istri pertamanya.

"AS sempat takut untuk melaporkan apa yaang menimpanya itu kepada ibu kandungnya. Karena dia sempat diancam untuk tidak melaporkan kepada siapa pun. Namun kasus itu akhirnya terbongkar juga dan kini sedang kami tangani," ujar Kapolres.

Dia menegaskan, WS dapat dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Unang 17/2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara," tegas Matrius.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8300 seconds (0.1#10.140)