Pemprov Tunda Serahkan Nama Calon Direksi Bank BJB ke OJK

Kamis, 04 April 2019 - 16:19 WIB
Pemprov Tunda Serahkan Nama Calon Direksi Bank BJB ke OJK
Asda II Bidang Perekonomian Setda Pemprov Jabar Eddy Nasution. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat menunda penyerahan nama-nama calon direksi Bank Jabar Banten (bank bjb) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Semula, penyerahan nama-nama calon direksi yang akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tersebut dijadwalkan pada 25 Maret 2019 lalu.

Asisten Daerah II Bidang Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Jabar Eddy Nasution mengatakan, penundaan ini dikarenakan berbagai alasan, salah satunya agar penjaringan kandidat calon direksi bank bjb lebih mantap.

"Kami tidak mau salah menetapkan. Menetapkan calon harus dilihat latar belakang dan juga dinamika di dalamnya sendiri nanti," kata Eddy di Bandung, Kamis (4/4/2019).

Eddy menyebut, bisa saja penundaan ini dikarenakan Gubernur Jabar Ridwan Kamil belum menemukan sosok yang pas untuk mengisi posisi direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jabar itu. "Pak Gubernur belum dapat yang pas saja," ujar dia.

Menurut Eddy, pemilihan sosok yang tepat ini harus dilakukan mengingat bank bjb sudah melantai di bursa saham, sehingga bank bjb harus dipimpin oleh kandidat terbaik yang bisa memahami kondisi bank tersebut. "bjb ini bank yang sudah melantai di bursa saham," katanya.

Lebih lanjut Eddy mengatakan, OJK pun tidak mempersoalkan penundaan penyerahan calon direksi ini. OJK, kata Eddy, bisa menyeleksi calon direksi bank bjb dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"OJK tak ada syarat tertentu. Baiknya dikasih waktu agak panjang, seminggu cukup (sebelum RUPS pada 30 April 2019)," katanya.

Disinggung siapa saja nama-nama kandidat direksi bank bjb yang akan diserahkan ke OJK, Eddy tidak mau menyebutnya.

"Itu masih dalam proses, jadi itu belum boleh disampaikan. Itu kan upaya kita untuk menyaring, versi kita. Tapi Pak Gubernur kan lihat lagi," jelasnya.

Eddy hanya menyebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil bisa mengubah anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) terkait pemilihan calon direksi bank bjb tersebut.

"Kenapa enggak boleh? Boleh saja kan. Kalau perubahan AD/ART boleh saja, enggak masalah," katanya.

Jika diperlukan, menurutnya, perubahan AD/ART bisa dilakukan saat RUPS pada 30 April mendatang.

"Itu kan wewenang Pak Gubernur semua. (Kalau perlu perubahan AD/ART) saat RUPS nanti," tandas Eddy.

Sebelumya, Eddy menyebut, Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank BJB sudah mengantongi 25 nama untuk kembali diseleksi Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebelum diserahkan ke OJK. Semula, penyerahan nama-nama tersebut akan dilakukan pada 25 Maret 2019 lalu.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4204 seconds (0.1#10.140)