JPU Tegaskan Fakta Sidang Tepis Isu Kriminalisasi Bahar

Kamis, 04 April 2019 - 15:17 WIB
JPU Tegaskan Fakta Sidang Tepis Isu Kriminalisasi Bahar
Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang memeriksa dan menuntut terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith, menegaskan, fakta-fakta persidangan membuktikan telah terjadi penganiayaan terhadap korban CAJ (18) dan MKU (17).

Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Bahar dan teman-temannya tersebut terjadi di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Desa Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018 lalu.

Dengan fakta-fakta itu, baik secara langsung maupun tidak, menepis isu kriminalisasi terhadap Bahar.

"Fakta persidangan mengungkap terjadi (tindak pidana) pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang yang mengakibatkan korban menderita luka berat," kata jaksa Suharja seusai persidangan di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (4/4/2019).

Jaksa mengemukakan, fakta penganiayaan itu diungkap oleh korban CAJ dan MKU yang bersaksi pada persidangan Kamis pekan lalu. Kedua korban secara jelas menyatakan dianiaya oleh Bahar dan dua terdakwa lain di Ponpes Tajul Alawiyyin.

"Keterangan saksi korban, dikuatkan lagi dengan alat bukti keterangan ahli dari dokter yang akan menerangkan visum terkait kondisi korban yang mengalami luka berat. Lalu saksi ahli forensik yang menerangkan keaslian video penganiayaan kedua korban yang kemarin viral," ujar dia.

Suharja menuturkan, saksi ahli dari dokter terkait visum dan ahli forensik digital terkait keaslian video, akan dihadirkan pada persidangan Kamis 18 April mendatang.

"Kami akan buktikan semua dakwan berdasarkan fakta keterangan saksi korban, saksi orang tua, visum, video, dan ahli. Jadi kami tidak mengarang cerita," tutur Suharja.

Dari rangkaian fakta penganiayaan yang didasarkan pada kesaksian korban dan alat bukti surat visum lalu keterangan ahli, ungkap JPU, perbuatan itu diatur dan dilarang dalam ketentuan perundang-undangan seperti yang didakwakan jaksa.

Yakni, Pasal 333 ayat 1 dan atau Pasal 170 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Disinggung tentang kesaksian orang tua CAJ yang dinilai menguntungkn terdakwa, jaksa menganggap itu tidak memiliki kualitas kesaksian sebagai saksi.

"Orang tua korban CAJ itu tidak meringankan terdakwa. Dia hanya tidak mengerti dengan fakta kejadian anaknya dianiaya oleh terdakwa. Kemarin saja (kesaksian korban) sudah membuktikan kok (terjadi penganiayaan berat). Untuk menguatkan tinggal memanggil saksi ahli," ujar Suharja.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9568 seconds (0.1#10.140)