Pemkab Pangandaran Tak Punya Anggaran Penyelesaian Kasus TKI

Rabu, 03 April 2019 - 18:02 WIB
Pemkab Pangandaran Tak Punya Anggaran Penyelesaian Kasus TKI
Keluarga Yuyum atau Umay, TKI di Arab Saudi asal Pangandaran. Foto/SINDOnews/Syamsul Maarif
A A A
PANGANDARAN - Kasus Yuyum Sumarni Suherman atau Umay, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran di Arab Saudi, belum ditangani oleh Pemkab Pangandaran.

Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Tranmigrasi di Dinas Tenaga Kerja Industri dan Tranmigrasi Ade Supriatna mengatakan, Pemkab Pangandaran tidak memiliki anggaran untuk menyelesaikan kasus TKI.

"Kami bingung entah harus berbuat apa dan bersikap bagaimana karena anggaran untuk penanganan kasus TKI/TKW tahun ini tidak ada," kata Ade.

Ade menambahkan, pihaknya akan melakukan komunikasi terlebih dulu dengan pihak pemerintah desa untuk mendata kronologi keberangkatan Yuyum Sumarni Suherman dan identitas lainnya.

"Setelah kami memiliki data lengkap akan menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi dan langkah yang akan dilakukan," ujar dia.

Sementara, Dea Rahman putra dari Yuyum Sumarni Suherman mengemukakankan, ibunya berangkat menjadi TKW melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Sabika Arabindo pada 2002.

"Informasinya, ibu bekerja pada keluarga Abdul Azizi Hasan Ali Al Harbi dengan alamat Makkah, Saudi Aramco 5250 Ted 21422 MC 1003 AL Harabiah, pasport AS 985192 dengan nama Agency Badawood," kata Dea.

Dea menuturkan, komunikasi dengan Yuyum sangat terbatas dan tergolong sangat sulit. "Selama 17 tahun, ibu jadi TKW sejak 2002. Komunikasi melalui HP sulit sekali, bahkan sangat terbatas," tutur dia.

Pihak keluarga ingin Umay segera pulang ke tanah air namun setiap meminta kepada majikan untuk pulang ke Indonesia selalu beralasan belum ada pengganti. "Atas keresahan tersebut kami dari pihak keluarga menginginkan ada advokasi dari pemerintah," ungkap Dea.

Dea mengatakan, berbagi upaya telah dilakukan oleh keluarga termasuk melapor melalui Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Deputi Bidang Perlindungan bernomor aduan B 2324/PL-PP/2017.

Selain itu juga pernah melapor ke Naker Jeddah dengan nomor aduan 003197 bulan Agustus 2016. Pengaduan juga pernah diajukan ke Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah nomer laporan B./814/PL-VIII/2016.

Bahkan ke Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI Nomer laporan B.221/PL/VII/2017. "Namun hingga hari ini sejak dilaporkan tidak ada hasil perkembangannya baik dari Kemenlu RI di Jakarta atau pun dari KJRI Jeddah Arab Saudi," tandas dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4058 seconds (0.1#10.140)