KPU KBB: DPTb dan Penggunaan Formulir A5 Diperpanjang hingga H-7

Selasa, 02 April 2019 - 22:08 WIB
KPU KBB: DPTb dan Penggunaan Formulir A5 Diperpanjang hingga H-7
Ketua Komisi Pemilihan Umum KBB Adie Saputro. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memperpanjang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dari 17 Maret menjadi 10 April 2019 atau H-7 Pemilu Serentak 2019.

Ketua KPU KBB Adie Saputro mengatakan, perpanjangan waktu DPTb mengacu kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui surat edaran nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 tentang tindak lanjut putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019.

"Keputusannya dari pusat bahwa diberikan tambahan waktu untuk daftar pemilih tambahan menjadi hingga H-7 (10 April 2019) sebelum hari H, terutama kepada warga yang pindah memilih," kata Adie di Kantor KPU KBB, Jalan Raya Tagogapu, Selasa (2/4/2019).

KPU KBB, ujar dia, akan mengakomodir para pemilih dalam keadaan-keadaan tertentu atau mendadak sehingga tidak mampu terlebih dahulu untuk melakukan konfirmasi pemilihan.

Seperti misalnya karena sakit mendadak, menjadi tahanan akibat tindak pidana, dan berproses hukum di kepolisian, atau saat pemilu yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas sehingga tidak memungkinkan untuk mencoblos di tempat asal telah terdaftar.

"Untuk kondisi-kondisi yang seperti itu, nanti kepada mereka kami akan berikan formulir A5. Sehingga dengan berbekal formulir tersebut mereka bisa datang ke tempat pemungutan suara terdekat," ujar Adie.

Sementara, untuk daftar pemilih khusus (DPK) yang awalnya menggunakan KTP elektronik kini dapat menggunakan surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil berdasar edaran dari KPU RI.

Hal ini sangat dimungkinkan bagi mereka yang berusia 17 tahun pada saat hari H pencoblosan. Sedangkan untuk proses penghitungan suara juga mendapatkan perpanjangan waktu penghitungan waktu sampai 12 jam.

"Contohnya, pemungutan suara dilakukan sampai pukul 13.00 WIB dan jika sampai pukul 00.00 WIB penghitungannya belum selesai, bisa dilanjut di hari esok hingga pukul 12.00 WIB," tutur dia.
(awd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.9178 seconds (0.1#10.140)