Komplotan Penipu Modus Kerja Sama Bisnis Diringkus Polisi

Selasa, 02 April 2019 - 13:41 WIB
Komplotan Penipu Modus Kerja Sama Bisnis Diringkus Polisi
Kapolsek Bandung Wetan Kompol Budi Triyono didampingi Kanit Reskrim Iptu Dewa dan Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati di Mapolsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Selasa (2/4/2019). Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - DM, MS, AR, dan AD, empat pria yang tergabung dalam komplotan penipu dengan modus mengajak korban kerja sama bisnis, diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Bandung Wetan. Komplotan ini telah memperdaya 10 korban dan menguras uang puluhan juta rupiah milik para korbannya.

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Budi Triyono mengatakan, berdasarkan penyidikan, modus komplotan ini mengincar tamu hotel. DM, MS, AR, dan AD berbagi peran. Ada yang mengaku sebagai pengusaha asal Kalimantan dan Brunei.

Pada 23 Maret 2019, komplotan ini mendapatkan calon korban di salah satu hotel di Jalan Riau (RE Martadinata), Kota Bandung. Pelaku DM yang mengaku sebagai pengusaha asal Kalimantan berkenalan dengan korban YSK asal Surabaya.

Saat itu, pelaku DM menawarkan kerja sama usaha elektronik dengan untung besar. Entah bagaimana, korban YSK pun cepat percaya kepada pelaku DM. Mereka pun berbincang akrab layaknya teman lama. Tak lama kemudian, datang pelaku MS yang mengaku sebagai pengusaha asal Brunei Darussalam. MS pun mengaku sebagai rekanan bisnis DM.

"Kepada korban YSK, MS bercerita hendak menjual ratusan HP Samsung Note 10," kata Budi didampingi Kanit Reskrim Iptu Dewa dan Kasubbag Humas Polrestabes Bandung Kompol Santhi Rianawati di Mapolsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Selasa (2/4/2019).

Karena merasa mampu, ujar Budi, korban YSK menawarkan diri untuk membeli telepon seluler (ponsel) tersebut. "Mereka lalu berangkat ke salah satu gerai ATM Bank BRI dengan menggunakan mobil milik AD, teman DM. Saat di ATM, YSK memperlihatkan saldo senilai Rp70 juta lebih. Lalu, DM juga memperlihatkan saldo ATM miliknya Rp1 miliar lebih. Namun, ada tanda minus di bagian awal nilai saldo yang ditutup dengan tangan pelaku DM," ujar Kapolsek.

Setelah dari ATM, korban YSK dan pelaku DM serta MS kembali ke hotel. Saat dalam perjalanan ke hotel, pelaku mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang sambil keliling Kota Bandung. Ketika korban lengah, pelaku AD menukar kartu ATM miliknya dengan milik korban YSK.

"Setelah keliling Kota Bandung, para pelaku menurunkan korban di hotel tempatnya menginap. Kemudian pelaku berpamitan dan meninggalkan korban sendirian. Saat itulah korban YSK tersadar telah menjadi korban penipuan. Kemudian korban melapor ke Polsek Bandung Wetan," tutur Budi.

Kapolsek mengungkapkan, laporan korban YSK ditindaklanjuti oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan dengan melakukan penyelidikan. Penyidik menganalisis rekaman closed circuit television (CCTV) di hotel tempat korban menginap dan CCTV di ATM. "Dari rekaman itu, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku. Para pelaku berhasil diamankan di Bekasi dan Bogor," ungkap dia.

Kanit Reskrim Polsek Bawet Iptu Dewa mengatakan, setelah memegang ATM dan mencatat nomor pin milik korban, komplotan ini menguras uang YSK sebanyak Rp70 Juta. "Para pelaku mengaku telah melakukan penipuan dengan modus seperti ini di Kota Bandung. Mereka beraksi dua kali di wilayah Bandung Wetan dan dua kali di Sumur Bandung," kata Dewa.

Dari tangan pelaku, ujar Dewa, petugas mengamankan barang bukti 94 unit kartu ATM berbagai bank, enam ponsel, uang tunai Rp1 juta, dan satu unit mobil Calya warna abu metalik. "Para pelaku kami jerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tandasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2898 seconds (0.1#10.140)